Bupati Boven Digoel Divonis 4,5 Tahun

Bupati Boven Digoel, Provinsi Papua, Yusak Yaluwo divonis hukuman penjara empat tahun enam bulan. Dia dinyatakan bersalah mengorupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Boven Digoel tahun 2004-2005 senilai Rp 66,7 miliar.

Vonis terhadap terdakwa yang terpilih kembali sebagai Bupati Boven Digoel tahun 2010-2015 ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Herdin Agusten di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (2/11). Anggota majelis hakim di antaranya Nani Indrawati, I Made Hendra, Andi Bachtiar, dan Hendra Yosfin.

Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Hakim menyebutkan, pada Oktober 2005, terdakwa membeli tanker LCT 180 atau Wambon untuk mengangkut minyak ke Boven Digoel. Kapal itu dibeli seharga Rp 3,5 miliar melalui penunjukan langsung. Pembayaran dilakukan dengan meminjam uang dari Bank Rakyat Indonesia Cabang Merauke Rp 6 miliar karena belum dianggarkan dalam APBD. Tahun berikutnya, utang tersebut dibayar dengan APBD ditambah bunga Rp 6,016 miliar. Selisih Rp 2,5 miliar tidak dikembalikan ke kas daerah.

Hakim menambahkan, terdakwa juga beberapa kali menggunakan uang kas daerah untuk keperluan pribadi hingga Rp 64 miliar, tanpa bisa dipertanggungjawabkan.

Dalam sidang ini, hakim Andi menyatakan dissenting opinion (perbedaan pendapat). Dia berpendapat, uang itu dibagi-bagikan kepada masyarakat sehingga terdakwa tidak diwajibkan membayar uang pengganti. Atas putusan hakim, Yusak mengaku pikir-pikir. (aik)
Sumber: Kompas, 3 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan