Bulyan Diduga Minta Dedi Transfer Duit
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memutar rekaman percakapan telepon antara Dedi Suwarsono dan Bulyan Royan, mantan anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat. Rekaman, yang diputar di kantor Komisi, itu merupakan kejadian sesaat sebelum dan sesudah Dedi mengirim duit kepada Bulyan karena memenangkan tender kapal patroli Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Dedi, dalam rekaman percakapan telepon yang disadap itu, suara yang diduga milik Bulyan mempertanyakan, "Apakah tugas negara sudah dilaksanakan?" Suara yang diduga milik Dedi menjawab, "Sedang dilaksanakan."
Bulyan dan Dedi kemarin diperiksa komisi antikorupsi. Menurut Kamaruddin, setelah ditelepon Bulyan, Dedi mentransfer duit ke PT Tri Etra Dua Sisi. Bulyan lalu menelepon Dedi setelah duit terkirim. "Perintah negara telah dilaksanakan," kata Dedi menirukan suara Bulyan.
Bulyan, kata Kamaruddin, mengucapkan terima kasih kepada Dedi yang telah melaksanakan "tugas negara". Kamaruddin mengatakan Dedi mengakui suara dalam rekaman tersebut adalah suaranya.
"Rekaman membuktikan klien saya tak bersalah," Dedi mengklaim. Menurut dia, Dedi hanya mengikuti perintah anggota DPR dan pejabat Departemen Perhubungan.
Bulyan ditangkap di Plaza Senayan, Jakarta, saat mengambil duit US$ 66 ribu dan 5.500 euro. Duit itu diduga sogokan dari Dedi terkait dengan proyek pengadaan 20 unit kapal patroli di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan.
Menurut Kamaruddin, pemenang tender proyek telah ditentukan saat anggaran masih dibahas bersama DPR. Pemenang ditentukan anggota Dewan dan empat pejabat Departemen Perhubungan. Kamaruddin menuding pejabat Departemen itu berinisial DA, DS, C, dan TPM.
"Mereka yang mengatur skenario," kata dia. Skenario diatur dalam pertemuan di Hotel Aston, Hotel Bintang Pasar Baru, Hotel Mercure, Crown Plaza, dan Hotel Borobudur. Namun, Bulyan membantah pernyataan Kamaruddin. "Yang bilang Pak Dedi, kan? Bukan saya," kata Bulyan sambil meninggalkan kantor Komisi. SUTARTO
Sumber: Koran Tempo, 12 Agustus 2008