Bulletin Mingguan Anti-Korupsi: 28 Januari - 3 Februari 2016

Memaksa revisi UU KPK

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi secara kolektif menolak draft revisi Undang-undang KPK (The Jakarta Post, Wednesday February 3, 2016; p2). Draft yang diajukan dianggap akan melemahkan wewenang KPK dalam pemberantasan korupsi. Revisi UU KPK ini telah ditetapkan masuk ke dalam Prolegnas 2016, baik pemerintah maupun DPR telah setuju untuk menyelesaikan revisi tahun ini.

Setidaknya ada empat point dalam revisi yang akan membuat KPK lemah. Pertama, membentuk Badan Pengawas KPK yang anggotanya akan dipilih oleh Presiden. Badan ini memiliki kewenangan untuk mengawasi operasi KPK. Tugas mereka untuk memonitor dan mengevalusi kinerja pimpinan KPK setiap tahun. Selain itu, DPR menganggap bahwa pimpinan KPK memiliki otoritas yang besar sehingga berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan sehingga perlu dikontrol oleh Badan Pengawas. Hal lainnya, Badan Pengawas memiliki hak untuk mengeluarkan ijin penggeledahan dalam investigasi KPK. Keberadaan Badan ini sangat berpotensi mengganggu operasi KPK karena anggota Badan Pengawas berasal dari pihak luar KPK yang bisa saja berafiliasi dengan partai politik, bisnis atau individu yang memiliki konflik kepentingan.

Kedua, draft baru ini akan menetapkan prosedur baru penyadapan. KPK harus meminta ijin kepada Badan Pengawas atau Pengadilan sebelum penyadapan dilakukan. Ijin akan berakhir selama tiga bulan dan hanya dapat diperbaharui satu kali. Prosedur ini akan melemahkan operasi KPK karena dapat menyebabkan kebocoran informasi. Selain itu juga bisa menyebabkan hilangnya potensi tertangkap tangan kasus suap kelas kakap. Padahal prosedur penyadapan saat ini telah efektif dalam memberikan fakta keras kejahatan korupsi. Sejak KPK didirikan, telah banyak koruptor yang tertangkap tangan dengan prosedur penyadapan. Undang-undang KPK saat ini memberikan kewenangan kepada KPK untuk menyadap secara independen.

Ketiga, draft baru ini memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengeluarkan SP3. Penuntut KPK dapat menolak permintaan penyidik KPK karena situasi tertentu misalnya jika tersangka meninggal dunia. Keempat, draft baru ini juga menetapkan penyidik KPK dapat berasal dari Kepolisian, Kejaksaan dan Penyidik Pegawai Negeri khusus. Tidak ada opsi untuk KPK mengangkat penyidik independen.

Walaupun masyarakat telah menolak draft revisi UU KPK, 45 anggota DPR dari enam fraksi tetap meneruskan proposal mereka untuk mengubah UU KPK terutama PDI-P. Sejak KPK didirikan, 87 anggota DPR dipenjara karena korupsi. Terakhir, KPK menangkap Damayanti Wisnu Putranti karena ditenggarai menerima suap dari perusahaan konstruksi untuk memenangkan proyek infrastruktur di Maluku. Anggota DPR dari PDI Perjuangan tersebut menggunakan kewenangannya untuk menetapkan proyek tersebut. Dalam kasus ini dilaporkan 24 anggota DPR terlibat.

Jadi jelas revisi UU KPK akan melemahkan KPK dan usaha pemberantasan korupsi di Indonesia. Tidak ada kebutuhan mendesak untuk mengubah undang-undang yang berlaku saat ini. Revisi ini membajak mimpi membersihkan Indonesia dari korupsi.***

 

Hentikan Kriminalisasi Novel Baswedan

Sedari awal, kasus ini memang terkesan dipaksakan. Bahkan lembaga seperti Ombudsman Republik Indonesia (ORI) secara jelas menyatakan bahwa ada dugaan rekayasa dan maladministrasi dalam penanganan kasus Novel Baswedan, penyidik KPK.

Sebagaimana kita ketahui, Novel Baswedan menjadi tersangka dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Saat itu, dia menjabat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Bengkulu. Kasus ini kembali mencuat, ketika KPK mulai melakukan penyidikan terhadap Djoko Susilo, salah satu Jendral bintang tiga di Kepolisian.

Pada waktu itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta kepolisian menghentikan upaya kriminalisasi tersebut. Sayangnya, kasus itu kembali diproses oleh Kepolisian ketika KPK menangani lagi perkara dugaan korupsi, yang melibatkan Jendral Polisi, Budi Gunawan.

Terhadap perkara tersebut, ORI telah mengeluarkan rekomendasi tentang adanya maladministrasi dalam penaganan kasus Novel Baswedan. Dalam rekomenasinya, ORI memaparkan sejumlah bentuk – bentuk maladministrasi dalam penanganan perkara tersebut. Pertama, laporan polisi No. Pol : LP-A/1265/X/2012/ Ditreskrimum tanggal 1 Oktober 2012 yang dilakukan salah seorang anggota kepolisian dianggap melawan hukum, melampaui wewenang dan terindikasikan rekayasa dalam pembuatan laporannya. Menurut ORI, pelapor tidak memenuhi kualifikasi sebagai Pelapor dalam Laporan Polisi yang dialamatkan kepada Novel Baswedan. Dia dianggap tidak mengetahui dan menyaksikan peristiwa tindak pidana penganiayaan.

Kedua, menurut ORI, ada dugaan rekayasa dalam penerbitan berita acara pemeriksaann laboratoris kriminalistik yang dilakukan oleh kepolisian. Dan ketiga, ORI mencatat adanya penyimpangan prosedur dan pengabaian kewajiban hukum pada saat Kepolisian melakukan penggeledahan rumah, badan dan penyitaan dalam kaitannya proses penyidikan terhadap tersangka Novel Baswedan.

Atas dasar temuan - termuan tersebut, ORI mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada Kepolisian dan Kejaksaan. ORI meminta Kepolisian melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kepada jajaran penyidik yang menangani perkara Novel Baswedan. Harapannya untuk meningkatkan profesionalisme, proporsional, prosedural, kompetensi, transparasi dan akuntabilitas di Kepolisian.

Selain itu, Kepolisian juga diminta melakukan pemeriksaan pendahuluan, penyelidikan dan atau penyidikan terhadap adanya rekayasa dan manipulasi penanganan perkara, penyimpangan prosedur dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, serta terhadap adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Khusus untuk Kejaksaan, ORI meminta agar melakukan penelitian kembali dan gelar perkara terhadap Laporan Polisi No. Pol.: LP-A/1265/X/2012/DitReskrimUm tanggal 1 Oktober 2012 dengan tersangka Novel, terkait layak atau tidaknya berkas perkara diIimpahkan ke Pengadilan. ORI berharap, Kejaksaan memperhatikan hasil temuan Ombudsman dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat khususnya Novel Baswedan.

Hasil pemeriksan yang disampaikan oleh ORI sebenarnya sudah lebih dari cukup untuk menjadi dasar penghentian perkara ini. Pertanyaannya, apakah bisa kasus Novel Baswedan ini dihentikan? Tentu saja bisa. Menurut Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penuntut umum bisa menghentikan penuntutan, jika tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana.***

 

WEEKLY HEADLINES

 

STATUS UPDATES

28 Januari

  • Mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru karena kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bakti Praja (perkantoran bupati) di Pelalawan.

  • Mantan Wakil Gubernur Banten, Mochammad Masudi, diperiksa KPK terkait kasus dugaan pencucian uang dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

29 Januari

  • KPK memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

  • Polri memeriksa eks Kepala BP Migas, Raden Priyono, eks mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, dan mantan pemilik PT TPPI, Honggo Wendratmo, terkait kasus dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara yang melibatkan SKK Migas dengan PT TPPI‎.

  • Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino, tak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pengadaan quay container crane tahun 2010 karena mengalami sakit jantung.

  • Kejaksaan Negeri Bengkulu melimpahkan berkas dakwaan atas nama penyidik KPK, Novel Baswedan, ke pengadilan.

1 Februari

  • Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bergulir program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program PNPM Kabupaten Maros, Sulsel, ‎kembali disidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makass.

2 Februari

  • Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa seorang mantan pejabat Tata Usaha Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Yuliarso, terkait keterlibatannya dalam dugaan korupsi pembangunan pelabuhan internasional Kawasan Dorak di Selat Panjang.

  • Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (DSDAP) Banten, Ling Suwargi, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

3 Februari

  • Kejaksaan resmi menarik surat dakwaan Novel Baswedan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dituding melakukan tindak penganiayaan dari Pengadilan Negeri Bengkulu.

  • Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Bandung yang diterima Bandung Creative City Forum (BCCF) pada 2012 karena sempat menyeret Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil.

  • Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan seseorang berinisial GM sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan printer dan scanner 3 dimensi pada 25 SMAN/SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah DKI Jakarta Barat tahun anggaran 2014.

  • Penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim Mabes Polri menetapkan direktur PT Alfindo Nuratama Prakasa dan mantan Sekretaris Dirjen PMPTK, Giri Suryatmana, sebagai tersangka dalam tindak pindak korupsi proyek pengadaan alat bantu belajar mengajar Kemendiknas Tahun Anggaran 2007.

  • KPK memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Hediyanto Husaini, terkait kasus suap poyek jalan yang menyeret Politikus PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan