Bulletin Mingguan Anti-Korupsi: 21-27 April 2016
Apakah Tax Amnesty Satu-Satunya Solusi?
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan pajak, atau yang sering disebut tax amnesty, kembali dikebut pembahasannya oleh DPR setelah sebelumnya sempat ditunda. RUU usulan pemerintah ini kembali dibahas setelah hangatnya pembicaraan mengenai bocornya data firma hukum Mossack Fonseca di Panama, atau yang disebut Panama Papers. Pembahasan ini diharapkan selesai pada bulan Mei 2016 sehingga pada bulan Juli 2016 sudah bisa direalisasikan, namun hanya berlaku sampai akhir tahun 2016. Akan tetapi pertanyaan yang muncul, apa urgensi yang membuat RUU Tax Amnesty dibutuhkan?
Berdasarkan substansi dalam draft RUU Tax Amnesty, pengampunan pajak hanya diberikan sekali kepada orang atau badan yang menginginkan pengampunan pajak, dengan penghapusan hutang pajak dan hanya membayar tarif pengampunan pajak yang tentunya lebih rendah. Tujuan RUU Tax Amnesty ini adalah mendapatkan pajak dari aset warga negara Indonesia sebesar Rp3000 triliun yang berada di luar negeri sehingga dapat menjadi pemasukan bagi negara.
Mungkin inilah yang dianggap pemerintah sebagai situasi urgen sehingga mendorong RUU Tax Amnesty segera disahkan. Akan tetapi pertanyaan lain yang kemudian muncul, apakah Tax Amnesty merupakan satu-satunya solusi yang bisa dilakukan untuk mendapatkan pemasukan negara dari sektor pajak?
Pemerintah menganggap Tax Amnesty sebagai solusi tercepat untuk memulangkan uang (repatriasi) dari luar negeri, namun data yang diungkapkan Menteri Keuangan dalam sebuah arahan kepada petugas pemeriksa pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak, justru menerangkan bahwa ada jutaan warga negara Indonesia dan ribuan perusahaan di dalam negeri yang belum membayar pajak. Pemerintah memang bertanggungjawab meningkatkan pendapatan pajak namun tidak boleh mengistimewakan repatriasi dan melupakan para pengemplang pajak dalam negeri. Artinya, prinsip keadilan harus ditegakkan pemerintah dengan mengejar wajib pajak dalam maupun luar negeri.
Substansi dalam RUU Tax Amnesty yang beredar saat ini jelas telah menimbulkan ketidakadilan bagi wajib pajak yang taat. Apalagi sistem pajak yang ada sekarang masih belum akuntabel dan transparan, bahkan pengawasannya oleh tim satgas pun belum dipersiapkan dengan matang. Situasi ini tentu mengkhawatirkan karena kegagalan pengampunan pajak yang terjadi tahun 1964 dan 1984 terulang kembali dimana tax amnesty tidak diikuti perbaikan sistem peningkatan pajak.
Selain itu masih terdapat pasal krusial dalam RUU Tax Amnesty yang harus diperbaiki diantaranya pasal 15 yang berbunyi :
“Data dan informasi yang terdapat dalam Surat Permohonan Pengampunan Pajak tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.”
Pasal ini sangat berbahaya karena dapat dijadikan acuan pasal untuk menghapus pidana lain jika kekayaan wajib pajak berasal dari hasil korupsi, terorisme, perdagangan manusia, dan tindak pidana lainnya. Pasal ini menciptakan peluang besar terjadinya tindak pidana pencucian uang oleh pelaku tindak pidana, dan parahnya tidak dapat diusut oleh aparat penegak hukum.
Keberadaan RUU Tax Amnesty harus dipikirkan dengan matang, ada baiknya pemerintah maupun DPR tidak tergesa-gesa mengesahkan RUU ini. Pun jika disepakati maka tax amnesty harus dipastikan memberikan perlakuan sama bagi wajib pajak di dalam dan di luar negeri dengan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana wajib pajak jika perolehannya didapat dari cara-cara ilegal. Dan untuk mempersiapkan semua itu, menurut ICW dibutuhkan waktu kurang lebih dua sampai tiga tahun, paling tidak sampai terjadi exchange of information (pertukaran informasi) antar negara sehingga data dari negara lain terkait data perbankan bisa diminta. Hal penting lainnya yang juga perlu dipersiapkan adalah sinkronisasi dalam regulasi seperti UU Tipikor, UU Money Laundring, KPK, dan OJK sehingga tidak saling bentrok yang akhirnya hanya akan mempersulit upaya pelacakan aset di luar negeri.
-
Hari Kartini, Perempuan Bergerak: Menyuarakan Ketidakadilan Melalui Olah Tubuh. www.antikorupsi.org/ZYS
-
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Ketua BPK RI ke Majelis Etik.www.antikorupsi.org/ZYT
-
ICW dan Pemuda Muhammadiyah menggelar peluncuran album Lagu Anak Hebat. www.antikorupsi.org/ZYq
21 April
-
KPK memeriksa Direktur PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma, dalam dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah reklamasi pantai utara Jakarta.
-
KPK memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M. Taufik, dan Kasubag Perencanaan Perda DPRD DKI Jakarta, Dameria Hutagalung, sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait raperda reklamasi teluk Jakarta.
-
KPK menetapkan Sekretaris/Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan peninjauan kembali.
22 April
-
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, tetap melantik tersangka korupsi Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu, Riau.
-
Dua terpidana kasus korupsi pembangunan kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Wajo pada 2010, Andi Gunawan dan Andi Ilyas, dan kasus korupsi Pembangunan Stadion Andi Ninnong Sengkang, Suriadi, menyerahkan uang denda kerugian negara yang ditimbulkannya.
25 April
-
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dalam kasus dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2011-2014 kepada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur.
-
KPK memeriksa Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnain, terkait dengan usulan pembuatan jembatan dari Kosambi, Tangerang, ke pulau buatan milik PT Kapuk Naga Indah (KNI) di Teluk Jakarta.
-
KPK memeriksa anggota DPR Komisi V dari Fraksi PKS, Yudi Widiana, terkait kasus suap proyek infrastruktur yang menjerat mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti.
-
KPK memeriksa staf khusus Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta.
-
Sekretaris pribadi mantan anggota DPR Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, yang ditetapkan sebagai justice collaborator oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas perkara dugaan korupsi Dewie Yasin Limpo, dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.
-
Mantan Kepala Desa Paya Itik, Deli Serdang, Parno, dinyatakan terbukti menyalahgunakan alokasi anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2013 dan 2014 yang merugikan negara sebesar Rp 31 juta dan dihukum tiga tahun penjara.
-
Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Masri, didakwa telah melakukan korupsi pada pengadaan revitalisasi peralatan praktik permesinan di SMK Negeri Binaan Provinsi Sumut tahun 2014 yang merugikan negara Rp 4,8 miliar.
26 April
-
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan perdana terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
-
Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino, memohon peninjauan kembali praperadilan dugaan korupsi pengadaan quay container crane Pelindo II.
-
KPK memeriksa mantan Wakil Menteri Keuangan, Anny Ratnawati, sebagai saksi dugaan suap pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri dengan tersangka Sugiharto.
-
KPK menahan enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, karena diduga terlibat kasus suap persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Musi Banyuasin 2014 dan pengesahan APBD Musi Banyuasin 2015.
-
Terpidana kasus Bank Century, Hartawan Aluwi, mengajukan banding atas pembekuan uang miliknya sebesar 2,6 juta dollar Amerika Serikat di salah satu bank di Hongkong.
-
KPK menetapkan dua tersangka baru dalam perkara pengadaan pupuk di PT Berdikari Persero. Keduanya dari pihak vendor, yaitu Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti (SA) dan Budianto Halim Widjaja (BHW) dari PT Bintang Saptari.
27 April
-
Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek RSUD Tangerang Selatan (Tangsel) dan sejumlah puskesmas di Tangsel tahun 2010-2012 dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana (TCW) digelar di Pengadilan Tipikor Serang.
-
Mantan Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Zulfakar Madjid, dan Kepala Satpol PP Samarinda, Makmun Andi Nuhung, diperiksa dalam kasus dana hibah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kaltim 2014.