Bulletin Mingguan Anti-Korupsi: 12-16 Oktober 2015

Impunitas Pejabat ala Jokowi

Jelang satu tahun berjalannya Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, upaya pemberantasan korupsi justru menghadapi tantangan baru. Atas nama mempercepat pelaksanaan proyek strategi nasional, Pemerintah akan memproteksi pejabatnya dari jeratan pidana korupsi.

Bila terlaksana, ketika ada pejabat pemerintahan melakukan kesalahan yang bersifat adminstrasi walau berpotensi menimbulkan kerugian negara, mereka tidak akan diancam dengan hukuman pidana, namun cukup diselesaikan dengan sanksi administratif. Menurut Yuddy Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, aturan ini dirancang untuk memberikan rasa aman bagi pejabat dan aparatur sipil negara.

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, Pemerintah tidak hanya membahas Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintahan. Pemerintah juga akan menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional dan Instruksi Presiden (Inpres) tentang percepatan pelaksanaan sroyek strategis nasional.

Membaca ketiga draft rancangan aturan tersebut, ada sejumlah catatan krusial yang mengancam pemberantasan korupsi bila diterapkan. Pertama, aturan tersebut memberi diskresi yang sangat besar terhadap Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, dan Bupati/Walikota. Diskresi tersebut merupakan langkah yang diambil atas nama penyelesaian hambatan dan permasalahan pelaksanaan 'Proyek Strategis'.

Kedua, aturan tersebut mengubah beberapa tindakan yang seharusnya diproses menggunakan sanksi pidana dalam Undang-Undang tentang pemberantasan korupsi, menjadi sanksi administratif. Hal ini diterapkan ketika Pejabat Pemerintahan menyalahgunakan wewenangnya dan melakukan keputusan/tindakan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan atau berpotensi menimbulkan kerugian negara, perekonomian nasional dan/atau merusak lingkungan hidup.

Ketiga, rancangan ini membatasi ruang gerak Kepolisian dan Kejaksaan dalam menindak kasus korupsi. Inpres tersebut meminta Kepolisian dan Kejaksaan untuk mendahulukan proses administrasi Pemerintah sebelum menangani laporan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk tidak mempublikasikan penyelidikan dan penydikian perkara korupsi. Padahal, beberapa bulan terakhir Kepolisian dan Kejaksaan sedang ditantang oleh publik untuk meningkatkan performanya dalam memberantas korupsi, tuntutan yang hingga kini terus diabaikan.

Dan keempat, aturan ini menunjukkan posisi pemerintah yang mengabaikan masalah kriminalisasi yang masih saja dihadapi oleh para penggiat anti korupsi. Kriminalisasi semacam ini telah menyasar Komisioner Komisi Yudisial, Denny Indrayana dan para aktivis anti korupsi. Hingga kini kriminalisasi terhadap komisioner KPK non-aktif Bambang Widjojanto dan Abraham Samad terus diproses oleh pihak Kejaksaan. Padahal, masyarakat umum serta tokoh-tokoh dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan tokoh-tokoh perempuan anti-korupsi, berulang-kali mendesak Jokowi untuk menghentikan penyalahgunaan hukum seperti ini.

Rancangan-rancangan ini menunjukan betapa Pemerintah hendak memberi impunitas terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan di jajarannya. Jika benar Pemerintahan Joko Widodo setia pada nawacita, program kampanyenya, sepatutnya beliau mengurungkan niat untuk membahas dan menerbitkan aturan yang membahayakan masa depan pemberantasan korupsi.***

RINGKASAN MINGGUAN

  • Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro belajar antikorupsi di ICW. www.antikorupsi.info/Z5Q

  • Penolakan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengalir. www.antikorupsi.info/Z5M

  • 150 perempuan yang tergabung dalam Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan kasus kriminalisasi terhadap Bambang Widjojanto. www.antikorupsi.info/Z5g

  • Ada enam masalah dari akibat korupsi yang langsung berdampak pada perempuan. www.antikorupsi.info/Z5Y

  • Menyambut hari antikorupsi sedunia, Orkes Moral Pancaran Sinar Petromaks (OM PSP) menjadi salah satu pengisi album Frekuensi Perangkap Tikus II. www.antikorupsi.info/Z5f

  • ICW menghadirkan rekamjejak.net untuk membantu masyarakat dalam memantau profile, bisnis, dan wewenang yang dipegang anggota DPR. www.antikorupsi.info/Z5x

  • ICW menyerahkan surat keberatan ke Kepolisian dan Kejaksaan karena permintaan informasi terkait kasus korupsi tidak diindahkan. www.antikorupsi.info/Z5P

UPDATE STATUS

12 Oktober

  • Kejaksaan Agung masih belum bisa memutuskan langkah yang akan diambil dalam kasus Bambang Widjojanto.

  • Sebanyak enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara mengembalikan uang-yang diduga merupakan suap terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumut-ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

13 Oktober

  • Penyidik Tipikor Polres Badung telah melimpahkan dua berkas perkara tahap I dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan Dana Bantuan Rutin Pemkab Badung tahun 2014.

  • Wakil Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi, menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

  • Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Brawijaya Rp 66 Miliar pada awal 2013 kembali menjadi Kepala Dinas PU Kota Kediri.

15 Oktober

  • Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta menjatuhkan hukuman ringan terhadap dua terdakwa kasus dana hibah klub sepak bola Persiba Bantul.

  • Berkas dakwaan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Jatim, telah rampung. Sebanyak empat tersangka, seluruhnya dijerat dengan pasal pemberantasan tindak pidana korupsi.

  • KPK menetapkan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka. Ia diduga menerima sejumlah uang terkait penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.

16 Oktober

  • KPK menetapkan dua tersangka dari Kementerian Perhubungan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran di Sorong, Papua Barat.

  • Jaksa Agung akan tetap melanjutkan proses hukum yang menjerat Bambang Widjojanto.

  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan untuk mengembalikan berkas perkara mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Achmad, ke Komisi Pemberantasan Korupsi karena yang bersangkutan menderita stroke permanen.

  • Patrice Rio Capella diperiksa KPK terkait korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Dana Daerah (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan