Bulletin Anti-Korupsi: Update 2015-7-28

POKOK BERITA:

“Budi Waseso Akui Tak Ada Perintah Jokowi”
http://koran.tempo.co/konten/2015/07/28/378560/Budi-Waseso-Akui-Tak-Ada-Perintah-Jokowi
Tempo, Selasa, 28 Juli 2015

Budi Waseso meralat pernyataannya bahwa ia telah mendapat instruksi Presiden Joko Widodo dalam menangani kasus Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Taufiqurrohman Syahuri. Ia menyatakan tak ada instruksi Presiden untuk mentersangkakan dua komisioner lembaga pengawas hakim itu.

“Komentar Bentuk Pengawasan”
http://print.kompas.com/baca/2015/07/28/Komentar-Bentuk-Pengawasan 
Kompas, Selasa, 28 Juli 2015

Dua aktivis Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husodo dan Emerson Yuntho, meminta penyidik menunda pemeriksaan hingga sidang etik di Dewan Pers selesai. Hal ini dilakukan karena kasus itu didasari pemberitaan di media massa.

“Dituntut 11 Tahun, Sutan Bhatoegana Merasa Dizalimi”
http://print.kompas.com/baca/2015/07/28/Dituntut-11-Tahun%2c-Sutan-Bhatoegana-Merasa-Dizalim - Kompas, Selasa, 28 Juli 2015

Mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. KPK juga meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mencabut hak memilih dan dipilih Sutan (dalam jabatan publik) selama tiga tahun. Sutan merasa tuntutan KPK dilakukan berdasarkan amarah. Ia merasa yang dilakukan KPK bukanlah penegakan hukum, melainkan fitnah.

“Dahlan Ungkap Kejanggalan Status Tersangka”
Media Indonesia, Selasa, 28 Juli 2015

SIDANG perdana gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan melawan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Yusril, pengacara Dahlan Iskan, penetapan Dahlan sebagai tersangka kasus korupsi pembuatan 21 gardu listrik di Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara melanggar prosedur.

“Pansel KPK Cari Manusia Dewa”
Media Indonesia, Selasa, 28 Juli 2015

Panitia seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) ingin menjaring kandidat yang memiliki kemampuan setara dewa. Mereka harus memiliki ketahanan fisik tinggi, loyal, jujur, mental kuat, dan tidak bisa dikriminalisasi.


Informasi pada pukul 17:30 WIB, 28 Juli 2015

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan