Bulletin Anti-Korupsi: Update 2015-7-2
POKOK BERITA:
“Sutan Bantah Terima Uang ESDM”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Kamis, 2 Juli 2015
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana membantah pernah menerima uang dari Jero Wacik, selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Waryono Karno, selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM. Sutan menilai sejumlah saksi telah berbohong dengan menyatakan dirinya menerima uang.
“KPK Hadapi Praperadilan Ilham Arief Sirajuddin”
http://print.kompas.com/baca/
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Pihak Ilham Arief Sirajuddin menggugat penetapan tersangka yang dilakukan kembali oleh KPK karena dianggap tak mematuhi putusan praperadilan yang keluar pada 12 Mei.
"Denny Ajukan Saksi Meringankan”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Kamis, 2 Juli 2015
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menyatakan tidak melakukan tindakan korupsi dalam proyek pembayaran elektronik untuk pembuatan paspor elektronik. Denny Indrayana mengajukan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Profesor Eddy OS Hiariej, sebagai saksi meringankan. Keterangan beliau diharapkan dapat menjelaskan bahwa tak ada pelanggaran pidana dalam program tersebut.
“Rekomendasi Dipelajari”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Kamis, 2 Juli 2015
Mahkamah Agung belum tentu mengikuti rekomendasi Komisi Yudisial agar menjatuhkan sanksi nonpalu atau tidak boleh menangani perkara selama enam bulan kepada Sarpin Rizaldi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani praperadilan yang dimohon Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Rekomendasi KY akan dipelajari dahulu oleh MA.
“Kejaksaan Bidik Bupati Halmahera Barat dalam 2 Kasus Korupsi”
http://nasional.tempo.co/read/
Kejaksaaan Tinggi Maluku Utara memastikan akan mengusut dua dugaan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Halmahera Barat Namto Hui Roba. Dua dugaan kasus korupsi yang diusut adalah kasus perjalanan dinas bupati senilai Rp 1,8 miliar pada tahun anggaran 2007-2008 dan kasus pemotongan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah sebesar 10 persen dari masing-masing satuan kerja perangkat daerah senilai Rp 18 miliar di tahun anggaran 2007-2011.
“KPK Siapkan Larangan Mobil Dinas buat Mudik”
Media Indonesia, Kamis, 2 Juli 2015
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyiapkan surat edaran untuk mencegah maraknya gratifikasi menjelang Lebaran dan penggunaan mobil dinas untuk mudik.
Informasi pada pukul 17:30 WIB, 2 Juli 2015