Buletin Anti-Korupsi: Update 9-2-2016
POKOK BERITA:
“Pengadilan Dituding Kerap Hukum Ringan Koruptor”
http://koran.tempo.co/konten/
Indonesia Corruption Watch menilai ada kesalahan konstruksi pidana dan penerapan pasal tuntutan yang kerap terjadi terhadap terdakwa kasus korupsi. Akibatnya, vonis pengadilan dalam kasus korupsi, sebagai salah satu kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sering kali justru sangat ringan.
“Publik Menolak Revisi UU KPK”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Selasa, 9 Februari 2016
Mayoritas publik menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika dipaksakan, revisi justru berpotensi memperburuk kepercayaan publik kepada DPR dan partai politik serta menurunkan kepuasan publik terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo.
“Jaksa Agung Stop Kasus Novel”
http://koran.tempo.co/konten/
Tempo, Sabtu, 6 Februari 2016
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengambil alih kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Keputusan ini diambil setelah Presiden Joko Widodo memerintahkan agar kasus-kasus yang menjerat mantan pemimpin dan penyidik KPK, yakni Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Novel Baswedan, segera diselesaikan.
“Novel Baswedan Disuruh Pimpinan KPK Pilih Sendiri BUMN yang Diinginkan”
http://nasional.kompas.com/
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan ditawari pimpinan untuk mengabdi di Badan Usaha Milik Negara dan tak lagi bekerja di KPK. Menurut pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu, Novel dibebaskan memilih BUMN apa saja yang dia inginkan.
Informasi pada pukul 17:30 WIB