Buletin Anti-Korupsi: Update 8-6-2016
POKOK BERITA:
“Ajudan Nurhadi Akan Diperiksa di Poso”
http://koran.tempo.co/konten/
Tempo, Rabu, 8 Juni 2016
KPK berencana ke Poso untuk memeriksa empat anggota Brigade Mobile (Brimob) Kepolisian yang menjadi ajudan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman. Empat polisi itu diduga adalah saksi penting untuk membuka takbir keterlibatan Nurhadi dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Tersangka Jangan Dilantik”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Rabu, 8 Juni 2016
KPK berharap calon kepala daerah yang berstatus tersangka tidak lagi dilantik. Selain untuk menjaga komitmen melawan korupsi, pelantikan itu juga mengganggu efektivitas pemerintahan karena sewaktu-waktu mereka bisa ditahan.
"Kejagung Perlu Efektifkan Sistem Penarikan Piutang”
http://print.kompas.com/baca/
Kejaksaan Agung perlu membuat sistem yang lebih efektif untuk penarikan piutang tindak pidana korupsi atau kasus perdata terkait korupsi. Menyusul hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menemukan tingginya piutang dari aset yang belum dieksekusi di Kejaksaan Agung hingga Rp 1,82 triliun tahun 2015.
“Lembaga Antirasywah Potong Anggaran Rp69 Miliar”
Media Indonesia, Rabu, 8 Juni 2016
Alih-alih merengek minta penaikan anggaran ke pemerintah, Komisi Pemberantasan Korupsi malah mengusulkan pemotongan atau penghematan anggaran sebesar Rp69.601.995.900. Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden No 4/2016 tentang Pemotongan dan Penghematan Belanja Kementerian/Lembaga dalam rangka pelaksanaan APBN 2016.
Informasi pada pukul 17.30 WIB