Buletin Anti-Korupsi: Update 7-2-2017
POKOK BERITA:
“Siti Fadilah Didakwa Untungkan Perusahaan Obat”
Kompas, Selasa, 7 Februari 2017
Tindakan mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, dalam pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa pada 2005 dinilai menguntungkan korporasi dan merugikan negara Rp6,14 miliar. Dua perusahaan yang diuntungkan adalah PT Indofarma Tbk dan PT Mitra Medidua.
“Keterlibatan Petinggi PKS Diselisik”
Media Indonesia, Selasa, 7 Februari 2017
KPK akan mendalami komunikasi Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Aida (YWA) dengan elite PKS terkait dengan perkara korupsi proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pada perkara itu diduga masih banyak pihak yang belum terungkap dan dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.
“Pengungkapan Korupsi Kepala Daerah Berawal dari Aduan Masyarakat“
Media Indonesia, Selasa, 7 Februari 2017
KPK mengakui peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat dibutuhkan. Sebagai catatan sejak berdiri hingga saat ini, lembaga antirasuah ini sudah menindak 65 kepala daerah dan prosesnya bermula dari laporan masyarakat.
“Banyak Narapidana Bebas Pelesiran”
Tempo, Senin, 6 Februari 2017
Narapidana kasus korupsi yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, bisa dengan mudah keluar-masuk penjara. Penelusuran Tempo selama empat bulan menunjukkan bahwa para napi tersebut memanfaatkan izin berobat ke luar lapas. Lalu mereka pergi ke apartemen atau rumah kontrakan di kawasan Bandung tanpa pengawalan.
“KPK Minta Uang Suap Dikembalikan”
Media Indonesia, Senin, 6 Februari 2017
KPK meminta anggota DPR periode 2009-2014 untuk mengembalikan uang hasil suap proyek KTP-E yang seluruh data penerimanya sudah dikantongi. Namun, pengembalian uang tidak akan menghapus tindak pidana dan hanya bisa meringankan hukuman.