Buletin Anti-Korupsi: Update 5-2-2016
POKOK BERITA:
“Tolak Revisi, Pimpinan KPK Abaikan Undangan DPR”
http://print.kompas.com/baca/
Komisi Pemberantasan Korupsi mengabaikan permintaan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat untuk memberi masukan terkait penyusunan draf Rancangan Undang-Undang KPK. Lembaga anti korupsi itu menolak memberikan masukan karena berpandangan undang-undang yang ada saat ini masih memadai dan tak perlu direvisi.
“Presiden Minta Kasus Abraham Dkk Dihentikan”
Media Indonesia, Jumat, 5 Februari 2016
Presiden Joko Widodo memerintahkan kasus yang membelit mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dihentikan. Instruksi itu diberikan Presiden kepada Jaksa Agung Prasetyo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang dipanggil ke Istana, kemarin.
“Kesaksian Ahok Ungkap Fakta Baru Korupsi UPS”
http://koran.tempo.co/konten/
Kesaksian Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atas terdakwa Alex Usman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS).
“Kejaksaan Ragukan Bantahan Setya Novanto”
http://koran.tempo.co/konten/
Kejaksaan Agung akhirnya memeriksa bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, dalam dugaan pemufakatan jahat dan percobaan korupsi renegosiasi kontrak PT Freeport Indonesia atau yang lebih dikenal dengan kasus "Papa Minta Saham". Setelah mendengar sejumlah bantahan dari politikus Golkar tersebut, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah, tetap yakin ada indikasi pidana dalam kasus ini.
Informasi pada pukul 17:30 WIB