Buletin Anti-Korupsi: Update 4-2-2016
POKOK BERITA:
“Polisi Tidak Bisa Lagi Usut Novel”
Tempo, Kamis, 4 Februari 2016
Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, mengatakan polisi tidak bisa mengusut perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, jika kasusnya sudah dihentikan oleh Kejaksaan Agung.
“Anggota DPRD Sumut Adukan Gatot ke Penegak Hukum”
Kompas, Kamis, 4 Februari 2016
Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi, membantah telah mengadukan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, ke Komisi Pemberantasan Korupsi, kejaksaan, dan kepolisian. Gatot justru dilaporkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumut.
“KPK Nilai 90% Draf Revisi Melemahkan”
Media Indonesia, Kamis, 4 Februari 2016
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegaskan menolak draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasalnya, 90% perubahan yang diusulkan DPR, setelah dipelajari, dapat melemahkan KPK secara lembaga dan pemberantasan korupsi.
“Daerah Akui Setor Uang Pelicin 10%”
Media Indonesia, Kamis, 4 Februari 2016
Pemberian uang pelicin untuk mendapatkan dana tugas pembantuan diakui oleh pimpinan dinas transmigrasi daerah yang mendapat dana tersebut. Mereka mengaku diminta oleh Sekretaris Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans), Achmad Said Hudri, untuk menyetor dana sebesar 10% dari total dana yang akan diterima.
Informasi pada pukul 17:30 WIB