Buletin Anti-Korupsi: Update 31-8-2016

POKOK BERITA:

“Ketua KPK Dukung Petisi Tolak Remisi Bagi Koruptor”

http://news.detik.com/berita/3287610/ketua-kpk-dukung-petisi-tolak-remisi-bagi-koruptor

Detik, Rabu, 31 Agustus 2016

Saat ini ada petisi yang menolak remisi koruptor yang diberikan Ditjen Pemasyarakatan. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, sejak lama KPK juga menolak terkait remisi koruptor.

Status Bersih Tambang Anugrah Dinilai Janggal”

http://koran.tempo.co/konten/2016/08/31/404287/Status-Bersih-Tambang-Anugrah-Dinilai-Janggal

Tempo, Rabu, 31 Agustus 2016

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mempersoalkan pemberian status clean and clear (CnC) atau bersih tanpa masalah terhadap izin usaha tambang nikel PT Anugrah Harisma Barakah. Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut proses pengecekan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap izin perusahaan tambang nikel yang belakangan disinyalir terkait dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, tersebut.

Bupati Sandera Penuntasan IUP”

http://print.kompas.com/baca/2016/08/31/Bupati-Sandera-Penuntasan-IUP

Kompas, Rabu, 31 Agustus 2016

Penuntasan sekitar 3.000 izin usaha pertambangan mineral dan batubara bermasalah molor akibat keengganan para bupati menyerahkan personel, prasarana, pembiayaan, dan dokumen (P3D) IUP kepada gubernur. Kementerian Dalam Negeri didesak untuk memberikan sanksi kepada daerah yang menghambat penuntasan IUP bermasalah itu.

Kejagung Dapat Menggugat Perdata Samadikun”

http://print.kompas.com/baca/2016/08/31/Kejagung-Dapat-Menggugat-Perdata-Samadikun

Kompas, Rabu, 31 Agustus 2016

Kejaksaan Agung dapat menggugat perdata terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, mantan Komisaris Utama PT Bank Modern, Samadikun Hartono, agar dia segera membayar uang pengganti. Dengan demikian, uang negara sebesar Rp 169 miliar dapat dikembalikan tanpa perlu dicicil.

“ICW Soroti 12 Menteri belum Serahkan LHKPN”

http://mediaindonesia.com/news/read/64351/icw-soroti-12-menteri-belum-serahkan-lhkpn/2016-08-30 - Media Indonesia, Rabu, 31 Agustus 2016

Sebanyak 12 menteri yang baru dilantik hasil perombakan kabinet (reshuffle) jilid II belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun sudah menyurati para menteri itu agar menyerahkan laporan harta kekayaan mereka.

Informasi pada pukul 17.30 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan