Buletin Anti-Korupsi: Update 27-6-2016
POKOK BERITA:
“Jaksa Agung Akui Temuan Janji Uang”
http://koran.tempo.co/konten/
Tempo, Sabtu, 25 Juni 2016
Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, mengakui Tim Klarifikasi Jaksa Agung Muda Pengawasan menemukan informasi Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tomo Sitepu, meminta uang kepada Marudut Pakpahan. Uang tersebut diduga sebagai fee atau suap agar Kejati DKI Jakarta menghentikan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan PT Brantas Abipraya senilai Rp 7,028 miliar.
“Rohadi Diduga Sering "Bereskan" Kasus”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Sabtu, 25 Juni 2016
Komisi Pemberantasan Korupsi menduga panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, sering menjadi perantara untuk membereskan sejumlah kasus. KPK saat ini masih mendalami modus yang digunakan Rohadi, khususnya dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara artis Saiful Jamil.
“Pengadilan Setujui Penggeledahan La Nyalla”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Sabtu, 25 Juni 2016
Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya memberi surat persetujuan penggeledahan dan penyitaan barang bukti terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti. Turunnya surat ini dinilai sebagai lampu hijau bagi kejaksaan untuk segera melimpahkan berkas La Nyalla meskipun hingga saat ini yang bersangkutan masih menolak diperiksa sebagai tersangka.
“Kejaksaan Temukan Penyimpangan”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Sabtu, 25 Juni 2016
Kejaksaan Agung menemukan indikasi penyimpangan dan anggaran fiktif penggunaan dana hibah serta bantuan sosial Provinsi Sumatera Selatan. Pengumpulan bukti terus dilakukan, termasuk pemeriksaan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sampai empat kali.
Informasi pada pukul 17.30 WIB