Buletin Anti-Korupsi: Update 26-5-2016
POKOK BERITA:
“KPK Rancang 'Penjemputan' Dua Saksi Kunci”
http://koran.tempo.co/konten/
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi membentuk tim untuk memburu dua saksi kunci yang terus mangkir dalam proses penyidikan kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya dianggap bisa mengungkap keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, yang telah dicekal dan rumahnya digeledah dalam kasus tersebut.
“Perbaikan dari Hulu ke Hilir”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Kamis, 26 Mei 2016
Saat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba diduga tengah menerima suap bersama anaknya yang berusia 15 tahun. Ini membuktikan aparat hukum pun tak malu melakukan korupsi di hadapan keluarganya. Dalam konteks lebih luas, kondisi ini menunjukkan sistem peradilan dijalankan oleh orang yang berintegritas rendah. Mahkamah Agung (MA) harus lebih membuka diri ke pihak eksternal, dalam hal ini Komisi Yudisial (KY), untuk pengawasan hakim.
“Hakim Dinilai Langgar Aturan”
http://koran.tempo.co/konten/
Tempo, Kamis, 26 Mei 2016
Putusan tiga hakim praperadilan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Mattalitti dipersoalkan. Sejumlah kalangan menilai putusan hakim tunggal di praperadilan itu janggal. Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, mengatakan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial harus memeriksa hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memimpin sidang praperadilan La Nyalla Mattalitti.
“Nazaruddin Minta Anas Senasib Dirinya”
Media Indonesia, Kamis, 26 Mei 2016
Terpidana 7 tahun kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games XXVI Palembang, Muhammad Nazaruddin, menyeret nama mantan Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum. Kali ini, Nazaruddin meminta Anas bertanggung jawab secara pidana dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sama seperti yang dia alami saat ini.
Informasi pada pukul 17.30 WIB