Buletin Anti-Korupsi: Update 25-10-2016

POKOK BERITA:

Tersangka Diminta Jadi Justice Collaborator”

http://koran.tempo.co/konten/2016/10/25/407192/Tersangka-Diminta-Jadi-Justice-Collaborator

Tempo, Selasa, 25 Oktober 2016

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, berharap tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang penjualan 33 aset PT Panca Wira Usaha, Wisnu Wardhana, menjadi justice collaborator atau pelaku yang membantu pengungkapan perkara. Dia menilai keterangan bekas Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU tersebut dapat menjadi penguat bukti keterlibatan tokoh lain, termasuk Dahlan Iskan.

Mobil Mewah Sanusi Dibayarkan Rekanan”

http://print.kompas.com/baca/politik/2016/10/25/Mobil-Mewah-Sanusi-Dibayarkan-Rekanan

Kompas, Selasa, 25 Oktober 2016

Adik ipar mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Leo Setiawan, tidak tahu alasan penggunaan namanya untuk membeli mobil mewah yang dipakai Sanusi dan istrinya, Evelien Irawan. Pembayaran mobil mewah tersebut pun dilakukan oleh rekanan Sanusi yang menangani proyek di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Suap untuk Pelicin Memenangi Perkara”

http://print.kompas.com/baca/politik/2016/10/25/Suap-untuk-Pelicin-Memenangi-Perkara

Kompas, Selasa, 25 Oktober 2016

Pegawai firma hukum Wiranatakusumah, Ahmad Yani, mengakui adanya suap sebesar 28.000 dollar Singapura yang diberikan kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso. Uang itu digunakan sebagai pelicin agar majelis hakim memenangkan pihaknya atas perkara yang sedang ditangani kantor tempatnya bekerja. Pemberian pun dilakukan karena Santoso terus-menerus menagih.

“Keluarga Tuding Kasus Siti Dipolitisasi”

http://mediaindonesia.com/news/read/73954/keluarga-tuding-kasus-siti-dipolitisasi/2016-10-25

Media Indonesia, Selasa, 25 Oktober 2016

Adik kandung mantan Menteri Kesehatan 2004-2009 Siti Fadilah Supari, Burhan Rosyidi menuding penetapan dan penahanan kakaknya sebagai tersangka kasus pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan pada 2007 bersifat politis. Burhan mengatakan bukti permulaan dalam penetapan Siti sebagai tersangka tidak bisa dipertangungjawabkan. Seperti diketahui KPK baru menahan Siti dua tahun setelah Siti menyandang status tersangka.

“Putusan Kode Etik BPK Mengecewakan”

http://mediaindonesia.com/news/read/73854/putusan-kode-etik-bpk-mengecewakan/2016-10-25

Media Indonesia, Selasa, 25 Oktober 2016

Putusan Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Ketua BPK, Harry Azhar Azis, terkait dengan kode etik anggota BPK yang disebut namanya dalam dokumen Panama (Panama papers) dinilai mengecewakan. Isi salinan putusan dengan MKKE BPK terhadap Harry tidak sesuai permintaan koalisi masyarakat, yakni diberhentikan dari jabatan ketua dan keanggotaan BPK.

 
Informasi pada pukul 17.30 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan