Buletin Anti-Korupsi: Update 24-10-2016
Monday, 24 October 2016 - 00:00
POKOK BERITA:
“KPK Tidak Tebang Pilih”
Kompas, Sabtu, 22 Oktober 2016
Korupsi, baik dalam skala besar maupun kecil, penting untuk diberantas. Sebab, dampak yang ditimbulkan dari korupsi sangat merugikan rakyat. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak mau tebang pilih dalam menangani kasus korupsi.
“Merasa Jadi Raja Memantik Korupsi”
Media Indonesia, Minggu, 23 Oktober 2016
Maraknya korupsi dinilai merupakan gambaran kepala daerah yang memosisikan diri sebagai raja. Mental tersebut menyebabkan kepala daerah ingin dilayani dan menguras kekayaan daerah untuk keperluan membayar utang biaya pilkada.
“Daerah Giat Berantas Pungli”
Media Indonesia, Sabtu, 22 Oktober 2016
Tekad memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang dicanangkan Presiden Joko Widodo membuat pemerintah daerah dan aparat penegak hukum setempat giat menyisir layanan publik. Polda Sulawesi Selatan menggerebek praktik pungli di Jembatan Timbang Maccopa, Kabupaten Maros. Sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka karena tertangkap tangan.
“Lippo Diduga Gelontorkan Dana untuk Nurhadi”
Tempo, Jumat, 21 Oktober 2016
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bukti keterkaitan antara Nurhadi dan Grup Lippo yang membayar jasa konsultan media untuk bekas Sekretaris Mahkamah Agung itu. Lippo diduga menggelontorkan dana Rp600 juta agar nama Nurhadi tidak dikaitkan dengan pemberitaan dugaan penyuapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
“Meski Tersangka Korupsi Bupati Buton Tetap Maju Pilkada”
http://koran.tempo.co/konten/2016/10/21/406983/Meski-Tersangka-Korupsi-Bupati-Buton-Tetap-Maju-Pilkada - Tempo, Jumat, 21 Oktober 2016
Status tersangka korupsi tidak membuat langkah Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun surut untuk kembali maju sebagai calon bupati dalam pemilihan kepala daerah 2017. Umar menuturkan, saat ini dia sedang memfokuskan diri menjalani proses pilkada Buton. Menurut dia, semua haknya sebagai calon peserta pilkada tetap berlaku sampai calon peserta pilkada diumumkan Komisi Pemilihan Umum pada 24 Oktober mendatang.
Informasi pada pukul 17.30 WIB