Buletin Anti-Korupsi: Update 22-3-2016
“Proyek Hambalang Tidak Dalam Status Penyitaan”
http://print.kompas.com/baca/
Proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak dalam status penyitaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemerintah dipersilakan melanjutkan kembali proyek Hambalang, tetapi dengan tetap mempertimbangkan sejumlah hal, antara lain kelayakan proyek dan risiko secara menyeluruh.
“Jaksa Siapkan Panggilan Kedua untuk La Nyalla”
http://koran.tempo.co/konten/
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan, gugatan praperadilan yang diajukan La Nyalla Mattalitti tidak akan menghentikan pemeriksaan kasus korupsi yang melilit Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur itu. Jaksa telah menetapkan La Nyalla sebagai tersangka penyalahgunaan dana hibah yang diterima Kadin Jawa Timur sebesar Rp 5,3 miliar untuk pembelian saham perdana Bank Jatim.
“LHKPN Bisa Jadi Basis Perampasan Aset”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Selasa, 22 Maret 2016
Penguatan fungsi laporan harta kekayaan penyelenggara negara bisa dilakukan dengan menjadikan laporan tersebut bersama surat pemberitahuan atau SPT pajak sebagai basis penyitaan aset. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan serius menyusun dan mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana.
“Damayanti Akui Terima Suap dari Pihak Lain”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Selasa, 22 Maret 2016
Mantan anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Maluku, mengembalikan uang senilai 240.000 dollar Singapura ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK kini mendalami dugaan suap yang melibatkan Damayanti tidak hanya untuk satu proyek infrastruktur saja.
Informasi pada pukul 17:30 WIB