Buletin Anti-Korupsi: Update 2016-1-19
POKOK BERITA:
“Mengapa KPK Butuh Pengamanan Maksimal?”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Selasa, 19 Januari 2016
Pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah ruang kerja sejumlah anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat terkait dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tak ada yang berbeda dengan penggeledahan-penggeledahan yang dilakukan KPK sebelumnya. Namun, kali ini, tindakan KPK tersebut memicu reaksi Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang kemudian diamini pimpinan DPR dan 10 fraksi. Pengawalan Brigade Mobil (Brimob) bersenjata lengkap saat penggeledahan dipersoalkan.
“Lino Pertanyakan Landasan Penetapan Tersangka”
http://print.kompas.com/baca/
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali dihadapkan dengan upaya praperadilan yang diajukan tersangka. Kali ini giliran mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino yang mengajukan permohonan praperadilan untuk membatalkan status tersangka dirinya yang dilakukan KPK pada akhir tahun lalu.
“DPR Resmi Kembalikan 18 Nama Calon ORI ke Presiden”
http://nasional.harianterbit.
Komisi II DPR resmi mengembalikan 18 nama calon pimpinan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sesuai dengan kewenangan yang diberikan UU Ombudsman, Komisi II bertugas melakukan fit and proper test. Akan tetapi, Komisi II terlebih dahulu mengembalikan ke 18 calon yang lolos seleksi ke pemerintah untuk dipertimbangkan kembali berkenaan dengan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Zumrotin dan Anis Hidayah anggota Panitia Seleksi (Pansel).
Informasi pada pukul 17:30 WIB