Buletin Anti-Korupsi: Update 2016-1-18
POKOK BERITA:
“KPK Tunda Penahanan Choel Mallarangeng”
http://koran.tempo.co/konten/
Komisi Pemberantasan Korupsi menunda penahanan Zulkarnain Mallarangeng alias Choel, tersangka korupsi proyek pembangunan pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang. Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan KPK belum memiliki kebutuhan untuk menahan Choel. Menurutnya, penahanan itu menjadi kewenangan penyidik.
“Damayanti Tak Sendiri”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Senin, 18 Januari 2016
Komisi Pemberantasan Korupsi menduga terdapat anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat selain Damayanti Wisnu Putranti yang menerima suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang bersumber dari dana aspirasi DPR. Penggeledahan di sejumlah ruangan anggota DPR pada Jumat pekan lalu dimaksudkan untuk mencari bukti keterlibatan mereka dalam kasus ini.
“Tiga Capim Ombudsman Diragukan”
Media Indonesia, Senin, 18 Januari 2016
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) menggarisbawahi tiga kandidat komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dengan sejumlah catatan. Salah satunya, ada calon yang terkait dengan partai politik tertentu. Meskipun begitu, mereka meminta Komisi II DPR arif dan bijaksana serta melihat secara objektif dan tidak perlu mendengarkan suara sumbang calon yang tidak lolos seleksi.
"KPK periksa dua rekan Damayanti"
http://www.antaranews.com/
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua rekan dari Damayanti Wisnu Putranti, sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Kedua saksi itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama yaitu ibu rumah tangga, Dessy A. Edwin, dan agen asuransi PT Allianz Insurance Life, Julia Prasetyarini.
Informasi pada pukul 17:30 WIB