Buletin Anti-Korupsi: Update 2016-1-12
POKOK BERITA:
“Suryadharma Ali Diganjar Ringan”
Media Indonesia, Selasa, 12 Januari 2015
Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Suryadharma terbukti bersalah telah melakukan korupsi penyelenggaraan ibadah haji dan dana operasional menteri (DOM). Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
“Rano Karno Diminta Buka Permintaan Uang DPRD”
http://print.kompas.com/baca/
Gubernur Banten Rano Karno diminta untuk membuka adanya permintaan uang senilai Rp 10 miliar dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten untuk memuluskan alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pembentukan Bank Banten. Permintaan itu dilontarkan salah satu anggota DPRD Banten, Ade Rossi Chairunnisa, saat menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
“Terdakwa Penyuap Dewie Limpo Mulai Diadili”
http://koran.tempo.co/konten/
Irenius Adii dan Setiady Jusuf, terdakwa penyuap anggota Komisi VII DPR, Dewie Yasin Limpo, menjalani sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta. Irenius dan Setiady memberikan uang sebesar Sin$ 177.700 kepada Dewie Yasin Limpo selaku penyelenggara negara.
Informasi pada pukul 17:30 WIB