Buletin Anti-Korupsi: Update 2015-8-18
POKOK BERITA:
“Mimpi Anak Indonesia Warnai Upacara di Istana”
http://koran.tempo.co/konten/
Seorang anak kecil membacakan puisi Mimpi Anak Indonesia di hadapan Presiden Joko Widodo dalam upacara peringatan 70 tahun kemerdekaan Indonesia di Istana Merdeka kemarin. Dalam puisi yang dibacakan, terdapat kalimat “Saya bangga, namun saya punya mimpi tentang Indonesia di masa mendatang. Saya memimpikan Indonesia 10 tahun mendatang tidak ada lagi korupsi. Saya ingin tiga tahun mendatang akses Internet bisa di seluruh Indonesia, Wi-Fi gratis, sudah gitu cepat lagi."
“Lagi, Suami Istri Terjerat Korupsi”
http://print.kompas.com/baca/
Setelah 2,5 pekan lalu Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Gatot Pujo Nugroho-Evy Susanti dalam kasus dugaan korupsi, lembaga antirasuah itu kembali menjerat pasangan suami istri. Ini membuktikan, keluarga belum dapat menjadi benteng antikorupsi.
“Dewan Pers Selesaikan Kasus Romli”
http://print.kompas.com/baca/
Dewan Pers telah menyelesaikan sidang etik terkait dengan pemberitaan yang diduga mencemarkan nama baik Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita. Dari hasil penilaiannya, Kompas dan Tempo tidak ditemukan adanya pelanggaran, sedangkan The Jakarta Post dianggap melanggar karena pemberitaannya tidak berimbang. Hasil tersebut merupakan langkah Dewan Pers untuk membuktikan bahwa laporan itu tidak berkaitan dengan kasus pidana.
“KPK Kritik Pemberian Remisi”
http://print.kompas.com/baca/
Komisi Pemberantasan Korupsi mengkritik langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang memberikan remisi atau potongan masa pidana kepada 1.938 dari total 2.786 narapidana korupsi. Pemberian remisi itu akan mereduksi efek jera terhadap tindak pidana yang masuk kategori kejahatan luar biasa ini.
“Korupsi UPS, Bareskrim Tahan Pejabat DKI”
http://news.analisadaily.com/
Setelah sempat ditunda pada Senin, 10 Agustus 2015, sidang praperadilan yang diajukan pengacara kawakan OC Kaligis kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kaligis menggugat penetapan tersangka terhadap dirinya yang disematkan KPK dalam kasus suap hakim PTUN Medan.
Informasi pada pukul 17:30 WIB, 18 Agustus 2015