Buletin Anti-Korupsi: Update 2015-11-5

POKOK BERITA:


ULP Jadi Sarang Makelar Proyek

Media Indonesia, Kamis, 5 November 2015

Pengadaan barang dan jasa ditengarai akan tetap menjadi lahan basah korupsi selagi penataan unit layanan pengadaan (ULP) di kementerian/lembaga/pemerintah daerah dilakukan setengah hati. Direktur Penelitian dan Pengembangan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sari Angraeni, mengatakan modus korupsi dalam proses pengadaan kini makin canggih. Karena itu, aturan perundangan yang ketat belum cukup jika ULP tidak diperbaiki.

Pekan Depan, Jaksa Janjikan Korupsi PDAM Selesai”

http://koran.tempo.co/konten/2015/11/05/386635/Pekan-Depan-Jaksa-Janjikan-Korupsi-PDAM-Selesai - Tempo, Kamis, 5 November 2015

Kasus penyelewengan keuangan daerah milik badan usaha milik daerah Perusahaan Daerah Air Minum Bone sebesar Rp 612 juta masih mandek di Kejaksaan Negeri Watampone. Kasus yang bergulir sejak 2013 ini telah menyeret dua pejabat menjadi tersangka, yaitu mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Bone, Abdul Rahman Azis, dan Podang, bendahara perusahaan.

Gatot Siap Buka Tabir
http://print.kompas.com/baca/2015/11/05/Gatot-Siap-Buka-Tabir - Kompas, Kamis, 5 November 2015

Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho siap membuka tabir kasus suap terkait interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumut. Sejauh ini, KPK baru menetapkan sebagian anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka kasus interpelasi.


Suryadharma Tunjuk Rumah yang Pernah Ditolak

http://print.kompas.com/baca/2015/11/05/Suryadharma-Tunjuk-Rumah-yang-Pernah-Ditolak - Kompas, Kamis, 5 November 2015

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali meminta tim penyewaan perumahan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010 untuk tetap menggunakan empat rumah di kawasan Syare' Mansyur sebagai penginapan jemaah haji. Padahal, rumah-rumah tersebut sebelumnya sudah ditolak tim penyewaan dengan alasan rawan kriminalitas dan tidak memiliki fasilitas memadai.


Informasi pada pukul 17:30 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan