Buletin Anti-Korupsi: Update 2015-10-20
“ICW Usulkan Jaksa Agung Diganti”
http://koran.tempo.co/konten/2015/10/20/385492/ICW-Usulkan-Jaksa-Agung-Diganti - Tempo, Selasa, 20 Oktober 2015
Indonesia Corruption Watch (ICW) merekomendasikan Presiden Joko Widodo mengganti Jaksa Agung H.M. Prasetyo karena dianggap tidak independen. Loyalitas dan independensi Jaksa Agung patut dipertanyakan.
“Pemberantasan Korupsi Jadi Ganjalan”
http://print.kompas.com/baca/2015/10/20/Pemberantasan-Korupsi-Jadi-Ganjalan - Kompas, Selasa, 20 Oktober 2015
Satu tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, penilaian publik dibayangi upaya pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Setelah kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Negara RI, kini publik dihadapkan pada polemik revisi Undang-Undang KPK. Meski demikian, apresiasi publik terhadap konsolidasi antarlembaga penegak hukum tetap tampak.
“KPK akan Banding atas Vonis Rendah Fuad Amin”
Media Indonesia, Selasa, 20 Oktober 2015
Setelah menjalani persidangan yang panjang dengan pemeriksaan saksi lebih dari 250 orang, akhirnya mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, divonis pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai putusan terhadap Fuad Amin lemah. KPK pun akan mengajukan banding. Selain itu, majelis hakim seharusnya menyita harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi Fuad.
"Ajukan Praperadilan, Patrice Rio Capella Enggan Penuhi Panggilan KPK”
http://nasional.kompas.com/read/2015/10/20/11113981/Ajukan.Praperadilan.Patrice.Rio.Capella.Enggan.Penuhi.Panggilan.KPK?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp - Kompas, Selasa, 20 Oktober 2015
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Patrice dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.