Buletin Anti-Korupsi: Update 2-6-2016

POKOK BERITA:


“Reklamasi Pulau Podomoro Kembali ke Nol”

http://koran.tempo.co/konten/2016/06/02/400023/Reklamasi-Pulau-Podomoro-Kembali-ke-Nol - Tempo, Kamis, 2 Juni 2016

Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, Edy Junaedi, mengatakan pemerintah memerlukan waktu lama untuk menerbitkan izin reklamasi baru untuk Pulau G setelah hakim membatalkan izin pelaksanaan reklamasi bagi PT Muara Wisesa Samudera. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersyukur atas putusan itu karena pihaknya berencana memberikan hak pengelolaan reklamasi kepada perusahaan daerah.


“KPK Endus Keterlibatan Pejabat Kementerian PU”

http://koran.tempo.co/konten/2016/06/02/399979/KPK-Endus-Keterlibatan-Pejabat-Kementerian-PU - Tempo, Kamis, 2 Juni2016

KPK menelusuri keterlibatan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam kasus suap proyek jalan di Maluku. Kemarin, penyidik KPK memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum Taufik Widjojono dan Direktur Jenderal Bina Marga Hediyanto W. Husaini.


“Jaksa Yakin La Nyalla Terlibat”

http://print.kompas.com/baca/2016/06/02/Jaksa-Yakin-La-Nyalla-Terlibat

Kompas, Kamis, 2 Juni 2016

Kejaksaan tetap yakin La Nyalla Mattalitti terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Provinsi Jawa Timur. Jaksa pun merasa alat bukti yang mereka kantongi cukup sehingga keterangan La Nyalla tidak terlalu dibutuhkan.


“KPK Isyaratkan akan Panggil Ketua MA”

Media Indonesia, Kamis, 2 Juni 2016

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dinilai mengetahui tugas pokok dan fungsi Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang terindikasi ikut terseret dalam pusaran kasus suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Atas hal itu, terbuka peluang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil Hatta.


“Janner Purba Harus Dihukum Berat”

Media Indonesia, Kamis, 2 Juni 2016

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan Ketua Pengadilan Negeri Tipikor Kepahiang Janner Purba memiliki rekam jejak sebagai raja vonis bebas terdakwa korupsi. Ia meminta KPK menjerat Janner dengan pasal maksimal sehingga divonis seumur hidup.


Informasi pada pukul 17.30 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan