Buletin Anti-Korupsi: Update 2-2-2016
POKOK BERITA:
“Kuasa Hukum Desak Jaksa Agung Tarik Dakwaan Novel”
http://print.kompas.com/baca/
Jaksa Agung HM Prasetyo didesak untuk menarik berkas dakwaan atas nama penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, dari Pengadilan Negeri Bengkulu. Kasus Novel dinilai penuh dengan manipulasi dan pelanggaran prosedur sehingga tidak layak diteruskan ke persidangan.
“Draf Revisi Dinilai Kebiri KPK”
http://koran.tempo.co/konten/
Tempo, Selasa, 2 Februari 2016
Penolakan terhadap revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi menguat. Sejumlah kalangan menilai naskah awal rancangan yang dipresentasikan para pengusul perubahan undang-undang kepada Badan Legislasi kemarin telah cukup membuktikan adanya upaya pelemahan KPK.
“Sebagian Dana untuk Biayai PSM Makassar”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Selasa, 2 Februari 2016
Sebagian dari uang Rp 5,5 miliar yang diduga diterima mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin ternyata juga mengalir ke kas klub sepak bola PSM Makassar. Dana itu dipakai untuk menutup biaya operasional klub tersebut karena anggaran yang dikucurkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Makassar tak pernah mampu mencukupi kebutuhan.
“Pembebasan Koruptor Penggelapan Aset Diprotes”
http://news.okezone.com/read/
JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap Bustari Maller dalam perkara dugaan korupsi penggelapan aset negara yang diputuskan Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Informasi pada pukul 17:30 WIB