Buletin Anti-Korupsi: Update 16-2-2016
POKOK BERITA:
“Begini Cara Memperkuat KPK Menurut Mahfud Md.”
https://nasional.tempo.co/
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. berpendapat bahwa tidak ada seorang pun yang mengaku hendak melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi, termasuk kelompok yang setuju dengan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Menurut Mahfud, ada dua cara memperkuat KPK yaitu dengan merevisi atau tidak merevisi UU KPK. “Tapi kalau memang baik dengan tidak revisi, ya tidak usah direvisi,” katanya menegaskan.
“Pembahasan Revisi UU KPK Berlanjut, "Tanda Bahaya" Dibunyikan”
http://nasional.kompas.com/
Koalisi Masyarakat Sipil menganggap sudah saatnya membunyikan tanda bahaya karena revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi berlanjut di DPR. Mereka berbondong-bondong menyambangi Gedung KPK dan membunyikan kentongan sebagai simbol penanda bahaya. Sembari berorasi, alat pemukul yang terbuat dari batang bambu itu terus dibunyikan. Mereka meminta revisi UU KPK dibatalkan.
“KPK Terus Buru Harta Fuad Amin”
Media Indonesia, Selasa, 16 Februari 2016
KPK tidak akan menyerah untuk memburu harta mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin. KPK pun akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena banyak aset Fuad yang diloloskan dalam putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang seharusnya menjadi hak negara.
“Kasus Novel Baswedan Tak Ikut Dideponir”
http://koran.tempo.co/konten/
Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan hanya mengajukan deponering bagi mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Untuk kasus penyidik KPK, Novel Baswedan, Prasetyo belum memastikan langkah hukum seperti apa yang akan diambil.
“Kredibilitas Peradilan semakin Tergerus”
Media Indonesia, Minggu, 14 Februari 2016
KPK menangkap tangan enam orang dan menetapkan tiga di antara mereka, termasuk pejabat Mahkamah Agung, sebagai tersangka terkait dengan perkara kasasi di MA. Kasus itu dinilai kian menggerus kredibilitas lembaga peradilan.
Informasi pada pukul 17:30 WIB