Buletin Anti-Korupsi: Update 11-8-2016
POKOK BERITA:
“Kapolri Akui Kepercayaan Publik Masih Rendah”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Kamis, 11 Agustus 2016
Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengakui, kepercayaan publik terhadap Polri masih rendah. Tito menilai masih ada perilaku koruptif, arogansi kekuasaan, dan kekerasan eksesif di tubuh Polri. Sementara dalam penegakan hukum belum profesional dan belum simpatik dalam pelayanan publik.
“Revisi PP No 99/2012 Buka Peluang korupsi”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Kamis, 11 Agustus 2016
Rencana pemerintah untuk menghapus ketentuan justice collaborator sebagai syarat remisi bagi narapidana korupsi akan menjadi langkah mundur bagi pemberantasan korupsi. Tidak hanya mengurangi efek jera bagi koruptor, kebijakan itu juga akan membuka peluang baru korupsi.
“KPK Ikut Tangani Tunggakan Iuran BPJS”
http://koran.tempo.co/konten/
Tempo, Kamis, 11 Agustus 2016
KPK turun tangan menangani dugaan adanya penyelewengan anggaran yang menyebabkan banyak pemerintah daerah menunggak pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pegawai. Hal ini karena pembayaran iuran oleh pekerja tidak pernah bermasalah karena dipotong langsung dari gaji mereka. Sebaliknya, pembayaran iuran 3 persen oleh pemerintah daerah itu yang justru macet.
“Jaksa Tak Profesional Banyak Diadukan”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Kamis, 11 Agustus 2016
Permasalahan jaksa tak profesional saat menangani perkara masih mendominasi laporan pengaduan kepada Komisi Kejaksaan pada enam bulan terakhir. Selain itu, komisi pengawas jaksa tersebut juga menerima pengaduan tentang oknum jaksa yang memeras atau menerima gratifikasi serta berperilaku indisipliner.
“Ariesman Widjaja Disebut sebagai Auktor Intelektualis”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Kamis, 11 Agustus 2016
Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, disebut sebagai auktor intelektualis dalam perkara suap terkait regulasi reklamasi Pantai Utara Jakarta. Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Ariesman dan asisten pribadinya, Trinanda Prihantoro, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Informasi pada pukul 17.30 WIB