Buletin Anti-Korupsi: Update 11-2-2016
POKOK BERITA:
“Komitmen Berantas Korupsi Dipertanyakan”
Media Indonesia, Kamis, 11 Februari 2016
Badan Legislasi DPR me nyepakati revisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.Poin-poin yang dinilai akan melemahkan KPK tetap mengemuka. Akan tetapi, pemerintah belum tegas bersikap. Komitmen terhadap pemberantasan korupsi pun dipertanyakan.
“Menunggu Jaksa Agung Memilih Opsi”
http://koran.tempo.co/konten/
Tempo, Kamis, 11 Februari 2016
Di tengah desakan publik agar kasus kriminalisasi Novel Baswedan dihentikan, Kejaksaan akhirnya menarik berkas dakwaan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu dari Pengadilan Negeri Bengkulu. Sidang kasus Novel, yang sedianya akan digelar 16 Februari itu, pun batal. Tapi itu tak berarti Novel dipastikan bebas dari kriminalisasi yang menjeratnya.
“Diminta Data Penanganan Perkara Korupsi Terbuka, Polri Minta Waktu”
https://news.detik.com/berita/
Kepolisian RI menjadi termohon dalam sidang sengketa informasi penanganan perkara korupsi dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) di Komisi Informasi Pusat (KIP). Permintaan ini adalah permintaan wajar dari masyarakat karena kepolisian, kejaksaan dan KPK menggunakan uang negara untuk menangani perkara. Koordinator Divisi Investigasi ICW mengatakan pengajuan sidang sengketa ini untuk mendorong pembenahan pelayanan publik.
“Suap Gatot Terungkap”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Kamis, 11 Februari 2016
Kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, makin terbuka. Uang suap dari Gatot dan Evy mengalir ke sejumlah institusi, seperti Kejaksaan Agung, anggota DPR, PTUN, dengan perantara penasihat hukum.
“Fuad Amin Sakiti Keadilan Publik”
Media Indonesia, Kamis, 11 Februari 2016
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Bupati Bangkalan Madura, Fuad Amin, menjadi 13 tahun penjara. Aset Fuad pun senilai Rp250 miliar dirampas oleh negara. Selan itu, hak politik Fuad dicabut berupa hak memilih dan dipilih dalam pemilu selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman penjara.