Buletin Anti-Korupsi: Update 1-8-2016

POKOK BERITA:

 

Jabatan Sekretaris MA Dilelang, KY: Pilih Figur Tanpa Beban

https://nasional.tempo.co/read/news/2016/08/01/063792421/jabatan-sekretaris-ma-dilelang-ky-pilih-figur-tanpa-beban - Tempo, Senin, 1 Agustus 2016

Mahkamah Agung akan segera melelang jabatan sekretaris pasca ditinggal Nurhadi. Pelelangan ini terbuka untuk umum dan siapa pun berkesempatan menjadi Sekretaris MA. Juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi mengatakan MA membutuhkan sekretaris baru yang bebas dari segala beban.

Nurhadi Lengser Pacu Reformasi

Media Indonesia, Minggu, 31 Juli 2016

Mahkamah Agung harus memulai babak baru reformasi institusinya secara holistis dengan mundurnya Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman. Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sedang melakukan penyelidikan beberapa riwayat koruptif Nurhadi, didesak lebih serius lagi karena secara formal ancaman penjegalan penanganan perkara itu sudah sirna.

 

Dua Kasus Sanusi ke Tahap Penuntutan”

Media Indonesia, Sabtu, 30 Juli 2016

Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, akan segera mempertanggungjawabkan dugaan suap dan upaya penyamaran aset di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan dua perkara tersebut pada tahap penyidikan dan berkasnya sudah dilimpah ke tahapan penuntutan atau P21.

 

 “Besan Nurhadi Jadi Penghubung

http://print.kompas.com/baca/2016/07/29/Besan-Nurhadi-Jadi-Penghubung

Kompas, Jumat, 29 Juli 2016

Andri Tristianto Sutrisna, mantan Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung, menyebut nama Taufik, besan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, sebagai orang yang mengenalkannya dengan Awang Lazuardi Embat, pengacara dari pengusaha Ichsan Suaidi. Andri didakwa menerima suap Rp 400 juta dari Ichsan melalui Awang untuk menunda pengiriman putusan kasasi atas perkara korupsi yang dilakukan Ichsan dalam pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

 

Bangun Sistem Pemiskinan Koruptor

http://print.kompas.com/baca/2016/07/28/Bangun-Sistem-Pemiskinan-Koruptor

Kompas, Kamis, 28 Juli 2016

Penerapan kebijakan pemiskinan koruptor untuk pemulihan aset, sekaligus memberikan efek jera harus didukung penguatan regulasi perampasan aset. Pemerintah didorong untuk segera mengajukan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, yang dibarengi dengan pembangunan sistem transparansi kepemilikan perusahaan dan sistem identitas kependudukan tunggal.

Informasi pada pukul 17.30 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan