Buletin Anti-Korupsi: Update 1-3-2016
POKOK BERITA:
“Kasus Century Tuntas 2016”
Media Indonesia, Selasa, 1 Maret 2016
KPK menegaskan perkara mangkrak akan segera dituntaskan pada 2016, termasuk kasus yang sangat menyedot perhatian publik, yakni Bank Century Tbk. Lembaga antirasywah itu berjanji akan mendalami tersangka lain dalam perkara yang sudah berkekuatan hukum fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan dalam proses penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal berdampak sistemis dengan kerugian Rp8 triliun.
“KPK tidak Puas Vonis Ilham Arief”
Media Indonesia, Selasa, 1 Maret 2016
KPK tidak puas dengan keputusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. Permohonan banding pun disiapkan. KPK mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan hanya separuh dari tuntutan KPK, yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
“KPK Belum Temukan Indikasi Korupsi dalam Kasus Sumber Waras”
http://nasional.kompas.com/
KPK hingga saat ini belum menemukan adanya indikasi korupsi dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan demikian, hingga saat ini kasus tersebut belum dinaikkan ke tahap penyidikan.
“KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Damayanti”
http://sp.beritasatu.com/
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dan mengembangkan kasus dugaan suap terkait proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) yang telah menjerat Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti. Bahkan, KPK telah menetapkan lebih dari satu orang sebagai tersangka kasus ini.
Informasi pada pukul 17:30 WIB