Bukti Transkrip SMS dengan Syahril Djohan untuk Jerat Susno
Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji tidak lama lagi bakal duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus PT Salmah Arowana Lestari. Penyidik Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti perkaranya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemarin (7/7).
Susno tiba di Kejari Jaksel sekitar pukul 11.10. Dia menumpang Toyota Alphard warna hitam Nopol B 2037 IB. Sebelumnya, dia dijemput dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dengan pengawalan ketat, Susno yang mengenakan batik sama sekali tidak memberikan pernyataan kepada pers.
Saat pelimpahan, jaksa Hartadi dari Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Susno sekitar 45 menit hingga sekitar pukul 11.55. Namun, Susno baru keluar dari Kejari Jaksel pukul 13.35. ''Terima kasih ya, terima kasih,'' kata mantan Kapolda Jawa Barat itu singkat. Susno tetap ditahan di Mako Brimob dengan status titipan kejaksaan.
Efran Helmi Juni, kuasa hukum Susno, juga tidak banyak memberikan komentar soal pelimpahan tahap kedua kliennya itu. Dia hanya menegaskan kesiapan kliennya untuk menghadapi sidang. ''Tentu saja kami siap,'' ujarnya sembari berlalu.
Hartadi menuturkan, kasus Susno terkait dengan dugaan gratifikasi dan suap dalam penanganan kasus PT Arowana. ++++ Dia dijerat pasal 5 ayat (2), pasal 11, pasal 12a, pasal 12 b, dan atau pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa itu menyebut beberapa barang bukti yang disertakan dalam pelimpahan kemarin. Misalnya, surat pengangkatan Susno sebagai Kabareskrim dan bukti parkir kendaraan di Hotel Sultan. ''Ada juga transkrip SMS antara Susno dan Syahril Djohan (tersangka yang lain, Red),'' bebernya. Namun, dia tidak menyebut barang bukti berupa uang suap.
Kepala Kejari Jaksel Yusuf mengatakan, dirinya telah menunjuk lima jaksa yang diketuai Hartadi sebagai penuntut umum dalam sidang. ''Rencana dakwaannya sudah ada. Kami segera siapkan surat dakwaan dengan cermat, lengkap, dan teliti,'' kata Yusuf.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Soedibyo yang kemarin juga ada di Kejari Jaksel mengatakan, pihaknya akan menangani kasus tersebut secara profesional. Namun, dia belum bisa memastikan kapan perkara Susno dilimpahkan ke pengadilan. ''Jangan ditarget-target. Pokoknya dalam waktu dekat,'' tegasnya.
Dalam kasus Arowana, Susno ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap Rp 500 juta. Uang itu berasal dari Haposan Hutagalung, pengacara seorang investor asal Singapura, dan diserahkan oleh Syahril Djohan.
Selain perkara Susno, Kejari Jaksel kemarin menerima pelimpahan tahap kedua kasus Andi Kosasih. Dia disangka terlibat mafia pajak Gayus Tambunan. (fal/c1/ari)
Sumber: Jawa Pos, 8 Juli 2010