Bukti Cukup, Jaksa Cirus-Poltak Bakal Ditahan

Kejagung Siap Stop Gaji dan Tunjangan

Pemeriksaan terhadap dua jaksa kasus Gayus Tambunan, Cirus Sinaga dan Poltak Manulang, akan dilakukan hari ini (14/06). Kedua tersangka kasus mafia pajak itu dijadwalkan hadir pada pukul 10.00 WIB di Mabes Polri. Jika bukti-bukti dianggap sudah cukup, mereka terancam ditahan.

''Penyidik punya alasan-alasan yang dibenarkan KUHAP jika nanti harus ditahan,'' ujar staf ahli Kapolri bidang hukum pidana Dr Chairul Huda kepada Jawa Pos kemarin. Menurut dia, sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), seorang tersangka bisa ditahan jika ancaman hukumannya di atas lima tahun dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

''Pertimbangan subjektif penyidik juga diperbolehkan. Khusus untuk jaksa harus ada surat izin dari instansinya. Yang saya dengar, jaksa agung sudah memberikan izin untuk langkah-langkah penyidikan,'' katanya.

Cirus dan Poltak tersangkut kasus Gayus karena posisi mereka dalam pengawasan berkas Gayus dari penyidik sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Saat itu Cirus adalah ketua tim jaksa peneliti, sedangkan Poltak menjadi direktur prapenuntutan Kejagung.

Berdasar pertimbangan keduanya, penyidik mengurangi pasal dakwaan kepada Gayus hanya penggelapan uang. Itu pun dengan bukti yang lemah. Sedangkan dugaan korupsi dan pencucian uang tidak diikutkan. Karena itu, oleh hakim Muhtadi Asnun (sudah ditahan, tersangka), Gayus divonis bebas.

Menurut Huda, jika Cirus dan Poltak tidak ditahan, masyarakat justru akan bertanya-tanya. Sebab, semua tersangka rekayasa kasus sudah ditahan. ''Nanti publik akan bertanya. Ini mengapa kok diistimewakan? Apakah karena jaksa terus tidak ditahan?'' kata doktor di bidang hukum pidana itu.

Namun, kata pria berkacamata tersebut, kewenangan penahanan sepenuhnya berada di tim penyidik independen yang diketuai Irjen Pol Mathius Salempang. ''Para penyidik tentu sudah punya konstruksi yang lengkap kasus ini. Mereka akan mengambil keputusan yang paling tepat,'' katanya.

Secara terpisah, Wakadivhumas Mabes Polri Brigjen Pol Zainuri Lubis menjelaskan, pemeriksaan jaksa Cirus dan Poltak adalah rangkaian dari pengembangan kasus Gayus. Fakta hukum yang muncul ditindaklanjuti oleh penyidik. ''Pemeriksaan ini sebagai komitmen Polri untuk menuntaskan kasus Gayus sampai akar-akarnya,'' ujarnya.

Mantan Kabag Perencanaan Bareskrim Mabes Polri itu tidak bisa memastikan apakah Cirus dan Poltak akan ditahan hari ini atau tidak. ''Itu sepenuhnya wewenang penyidik. Saya belum tahu. Kita lihat saja besok (hari ini, Red),'' katanya.

Sebelumnya, dalam penjelasan kepada panitia kerja bidang hukum DPR, Ketua Tim Independen Irjen Pol Mathius Salempang mengatakan, berdasar pengakuan Gayus, ada empat elemen yang disiapkan uang suapnya. Yaitu, kelompok pengacara, hakim, polisi, dan jaksa. Setiap kelompok sudah disiapkan dana gelap Rp 20 miliar yang dibagi rata per Rp 5 miliar.

Jumat lalu (11/06) tiga anggota jaksa peneliti kasus Gayus, yakni Fadil Regan, Eka Kurnia, dan Ika Savitri, diperiksa oleh tim independen. Menurut pengacara ketiga jaksa itu, Tumbur Simajuntak, mereka hanya melengkapi berkas pemeriksaan sebagai saksi. ''Semua keterangan hanya menambahkan seperti yang sebelumnya. Statusnya saksi,'' kata Tumbur. Tiga jaksa tersebut adalah anak buah Cirus Sinaga.

Di mana Cirus dan Poltak? Sumber Jawa Pos menyebutkan, keduanya berada di Jakarta sejak Sabtu (12/06). Cirus sebelumnya berada di Medan, Sumatera Utara. Sedangkan Poltak berada di rumahnya, Perumahan Griya Cinere Nomor 8, Depok, Jawa Barat.

''Mereka akan didampingi lawyer terkenal,'' ujar sumber yang juga seorang pengacara itu. Cirus dan Poltak tetap bersikukuh tidak bersalah dalam rekayasa kasus Gayus. Mereka juga membantah menerima sejumlah uang dari Gayus.

Kesaksian yang memberatkan Cirus sebenarnya datang dari Kompol Muhammad Arafat Enanie. Penyidik muda itu menyebutkan, Cirus dan Fadil menerima tim penyidik dalam sebuah pertemuan di Café Crystal, Jakarta Selatan, sebelum berkas Gayus dinyatakan P-21 (lengkap).

Setelah pertemuan itu, naskah dakwaan dibenahi. Sebab, menurut Arafat, Cirus menyarankan pasal yang dikenakan cukup penggelapan saja. Kesaksian Arafat itu dilakukan secara terbuka pada 5 Mei 2010.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy kepada wartawan akhir pekan lalu mengatakan, pemberhentian status jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang bisa langsung dilakukan jika polisi menahan dua jaksa itu.

''Kalau statusnya tersangka, belum dinyatakan P21, kami tidak melakukan tindakan sementara. Kecuali di dalam pasal 10 PP 20 Tahun 2008 kalau dia dikenakan upaya paksa berupa penangkapan yang dilanjutkan penahanan,'' tegas Marwan.

Marwan mengatakan, kalau dinyatakan tersangka, berkas belum lengkap, dan Cirus tidak ditahan, Kejagung belum bisa memberhentikan sementara. ''Kalau dia belum P-21, tapi diikuti dengan upaya paksa berupa penahanan, saya akan mengusulkan Jaksa Agung untuk memberhentikan sementara,'' tandasnya.

Marwan mengatakan, mekanisme tersebut diatur dalam pasal 10 PP Nomor 20 Tahun 2008. Marwan menegaskan, pemberhentian sementara berlaku sejak mulai dia ditahan hingga ada hukum tetap. ''Kalau putusan hukum tetap, barulah dia diberhentikan secara tetap, bukan permanen,'' katanya.

Setelah diberhentikan sementara, mereka hanya diberikan kesempatan gaji dua bulan tanpa tunjangan jaksa. Nanti setelah dua bulan keduanya ditahan polisi, gaji mereka dihentikan.

Kejagung yang terkesan ragu-ragu itu dikritik oleh Indonesia Corruption Watch. LSM yang getol mengawasi kasus korupsi itu meminta Kejaksaan Agung segera menonaktifkan jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang. Jaksa untuk kasus mereka pun harus independen.

''Kejaksaan jangan melindungi orang yang diduga bermasalah dong. Jadi, kami minta mereka sesegera mungkin dinonaktifkan,'' ujar peneliti ICW Febridiansyah di Kantor ICW, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, kemarin

Menurut Febri, penonaktifan kedua jaksa tersebut penting untuk mempermudah pemeriksaan. Selain itu, ICW mendesak Kejaksaan Agung menjamin bahwa jaksa yang menangani Cirus cs bebas dari intervensi. ''Jaksa-jaksa yang menangani kasus (jaksa) Gayus ini adalah orang-orang yang benar-benar clear, tidak diintervensi, dan independen,'' katanya.

Aktivis alumnus UGM itu menambahkan, hendaknya kasus jaksa Esther dan Dara yang menggelapkan barang bukti narkoba dijadikan contoh. Dalam kasus itu, tuntutannya sangat lemah sehingga hakim memvonis jaksa Dara bebas dan menghukum jaksa Esther ringan.

Febri menegaskan pentingnya jaksa independen dalam menangani perkara Cirus cs. ''Karena rasa korps yang tinggi, bukan tidak mungkin dakwaan terhadap Cirus itu akan sangat lemah, sanksinya juga bisa ringan,'' katanya. (rdl/aga/c4/iro)
Sumber: Jawa Pos, 14 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan