Budi Sampoerna ke KPK

Aktivis Bendera Takkan Penuhi Panggilan Polda
Budi Sampoerna, deposan Bank Century, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (3/2). Melalui kuasa hukumnya, Budi menyangkal bersepakat dengan pemilik Bank Century, Robert Tantular, untuk memecah deposito agar bisa dibayar Lembaga Penjamin Simpanan.

Budi Sampoerna diperiksa sekitar sembilan jam. Dia tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu sekitar pukul 09.00 dan baru keluar pukul 18.10. Seusai diperiksa, Budi memilih bungkam dan langsung menuju mobil yang menunggunya.

Kuasa hukum Budi Sampoerna, Eman Achmad Sulaeman, mengatakan, kliennya telah menyampaikan beberapa dokumen mengenai aliran dana. ”Pak Budi juga mengklarifikasi keterangan Robert Tantular tentang pinjam-meminjam. Kami juga menolak tuduhan mengenai rekayasa pemecahan rekening dalam bentuk NCD (negotiable certificate of deposit),” kata Eman.

Sebelumnya, kepada Panitia Khusus DPR tentang Hak Angket Bank Century di Dewan Perwakilan Rakyat, Robert Tantular mengatakan, banknya telah memecah deposito Budi Sampoerna senilai 42,8 juta dollar AS menjadi 247 rekening atas nama orang lain, masing-masing senilai Rp 2 miliar. Sebanyak 247 rekening itu umumnya adalah karyawan Budi di Bali dan Surabaya. Belakangan diketahui, sebagian rekening itu juga diatasnamakan calon karyawan Bank Century.

Menurut Robert, pemecahan deposito itu dilakukan atas persetujuan Budi Sampoerna melalui utusannya, Rudi Soraya, untuk menyesuaikan dengan aturan Lembaga Penjamin Simpanan (Kompas, 12/1).

Eman mengatakan, pemecahan uang Rp 2 miliar itu atas inisiatif Robert Tantular. ”Pak Budi tidak tahu,” katanya. Namun, dia tidak menampik bahwa Budi mengenal Rudi Soraya. ”Rudi diminta Budi Sampoerna untuk membantu berbicara dengan Robert, terkait bagaimana mencairkan dana Budi karena waktu itu sulit cair,” katanya.

Menurut Eman, pemecahan uang yang diinginkan Budi itu adalah atas nama pribadi Budi sendiri dan PT Lancar Sampoerna Bestari, bukan ke rekening-rekening lain. Eman menolak bahwa sebagian rekening itu dipecah dengan mengatasnamakan karyawan Budi. ”Kalau itu Pak Budi tidak tahu. Kami sudah sampaikan data karyawan Pak Budi. Apa betul ada itu, silakan cek ke KPK,” ujar Eman.

Selain ditanya tentang aliran dana, menurut Eman, Budi Sampoerna juga ditanya mengenai kaitannya dengan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji. ”Ada beberapa pertanyaan seperti itu (soal Susno). Tapi, ini kan materi penyelidikan, biar KPK yang jelaskan,” ungkap Eman.

Tidak akan datang
Sementara itu, aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Ferdy Simaun dan Mustar Bona Ventura, Rabu, memastikan tidak akan memenuhi panggilan pertama Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan ringan, Kamis (4/3) ini.

”(Pemanggilan) itu tidak penting karena apa yang jauh lebih penting adalah polisi mengusut orang-orang yang kami beberkan keterlibatannya dalam kasus (Bank Century),” ujar Mustar.

Sebagaimana diwartakan Kompas, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin malam atas laporan yang dilakukan Siti Hartati Murdaya dan Andi Zulkarnain (Choel) Mallarangeng yang dilakukan pada 2 Desember 2009. (AIK/INK)

Sumber: Kompas, 4 Februari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan