Brigjen Radja Erizman Dimutasi sebagai Staf Binkum

Klien-klien Gayus Tambunan yang diduga terlibat dalam kasus sindikasi mafia pajak bakal tidak bisa tidur nyenyak. Sebab, dari hasil pemeriksaan beberapa (perusahaan) kolega Gayus, mereka diancam delik pidana penyuapan. Mereka diduga menyetorkan dana ''gelap'' ke rekening Gayus dan terancam menjadi tersangka.

''Kalau dalam proses pembayaran pajak ada manipulasi, itu bisa penyuapan dan bisa dijerat pidana korupsi. Sebab, saat itu Gayus adalah aparat negara,'' ujar Dr Chairul Huda, staf ahli Kapolri bidang hukum pidana, kepada Jawa Pos di Jakarta kemarin (22/5).

Penyidik tim independen sejauh ini sudah memeriksa empat perusahaan. Yakni, PT SAT, PT DDJ, PT ET, dan PT RM. Tiga atasan Gayus yang terkait langsung dalam proses banding kasus pajak juga diperiksa. Menurut Huda, jumlah perusahaan yang akan diperiksa dipastikan bertambah. ''Saat ini masih di level bagian keuangan. Tapi, nanti jika ada bukti yang cukup, level direksi juga bisa kena,'' tuturnya.

Pengajar Universitas Bhayangkara tersebut menjelaskan, jika sebuah perusahaan memutuskan untuk mengakali pajak, direksi bisa dianggap mengetahui. ''Kalau deliknya pidana korupsi, direksi jelas bisa dijerat,'' tegasnya.

Berdasar informasi yang dihimpun koran ini, perusahaan yang pernah ditangani Gayus cs sangat variatif. Mulai perusahaan lokal hingga perusahaan multinasional. Beberapa perusahaan asing yang bergerak di bidang perminyakan serta pertambangan juga pernah digarap kelompok Gayus.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Gayus dan kelompoknya berkongkalikong dengan cara memenangkan perusahaan yang bersengketa di pengadilan pajak. ''Itu baru satu modus. Yang lain masih disidik,'' kata Huda yang juga konsultan tim independen bentukan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri tersebut.

Rekan kerja serta atasan Gayus juga sangat mungkin menjadi tersangka. ''Tidak mungkin seorang Gayus bermain sendiri. Dalam sebulan terakhir, tim masih konsentrasi pada delapan tersangka. Tapi, sekarang sudah ke orang-orang baru,'' ungkapnya.

Gayus resmi menjadi tersangka pada 1 April 2010. Kini, berkasnya menunggu penyempurnaan dari jaksa peneliti bersama berkas tujuh tersangka lainnya. Mereka adalah Kompol Arafat, AKP Sri Sumartini, Haposan Hutagalung, Lambertus Palang Ama, Arif Kuncoro, Andi Kosasih, dan Syahril Djohan.

Dalam sidang kode etik 5 Mei 2010, Kompol Arafat menyebutkan keterlibatan dua jenderal, Brigjen Radja Erizman dan Brigjen Edmond Ilyas. Arafat mengungkapkan bahwa mereka mengetahui perkara Gayus dan mengarahkan penyidikan dengan janji imbalan uang. Keduanya sampai kini belum menjadi tersangka karena belum ada bukti yang cukup.

Edmond sudah dicopot dari posisinya sebagai Kapolda Lampung. Namun, Radja masih menjabat direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Sumber Jawa Pos di lingkungan Mabes Polri menyatakan bahwa pekan depan Radja dimutasi. ''Akan dimutasi sebagai staf di Binkum,'' ujar sumber itu kemarin.

Mutasi tersebut dilakukan karena desakan publik terkait posisi Radja semakin kuat. ''Pimpinan mempertimbangkan mutasi Pak Radja agar ada rasa keadilan juga untuk Pak Edmond dan yang lain,'' katanya. (rdl/kuh/c5/iro)
Sumber: Jawa Pos, 23 Mei 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan