BPN Laporkan Staf Nakal ke KPK

Selalu menjadi sorotan karena pelayanannya dianggap buruk, Badan Pertanahan Nasional (BPN) bakal bersih-bersih. Kepala BPN Joyo Winoto berjanji bersikap tegas kepada para pegawainya.

Selalu menjadi sorotan karena pelayanannya dianggap buruk, Badan Pertanahan Nasional (BPN) bakal bersih-bersih. Kepala BPN Joyo Winoto berjanji bersikap tegas kepada para pegawainya.

Bukan hanya sanksi pemecatan, pegawai nakal juga akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu cara menertibkan karyawan adalah menyerahkan nama-nama pegawai BPN yang nakal ke KPK, tegasnya usai acara penyerahan hasil survei integritas sektor publik KPK di Gedung KPK, Kuningan, kemarin (14/5).

Menurut dia, selama dirinya menjabat kepala BPN, banyak pegawai lembaga tersebut yang kena sanksi atau bahkan diberhentikan. Persentasenya pun diakui meningkat. Dalam waktu dekat, ujar dia, juga ada yang bakal diberi sanksi. Di tingkat pejabat ada beberapa. Yang skala staf pelayanan, kami sedang mengevaluasi, ungkapnya.

Pria berkacamata itu pun mengaku rajin menyidak kantor-kantor BPN di daerah. Joyo menegaskan, punishment akan diterapkan tanpa pandang bulu. Seperti pegawai BPN di Surabaya yang ditangkap KPK, tak hanya saya ganti, ujarnya sambil menyayangkan hal itu sampai terjadi.

Kepala BPN Surabaya (nonaktif) Khudlori tertangkap basah oleh KPK saat melakukan pemerasan pada Senin, 13 Juni 2007. Sejak itu, BPN mengevaluasi kinerja jajarannya. Selain itu, BPN membentuk dua kanwil di Kota Pahlawan tersebut. Sudah disetujui Men PAN, katanya.

Meski telah melakukan penataan kelembagaan, pejabat kelahiran 16 November 1961 tersebut mengaku masih banyak persoalan di lembaganya. Berdasar survei integritas sektor publik KPK 2007, BPN diketahui sebagai lembaga berintegritas paling rendah setelah Departemen Hukum dan HAM.

Di antara 30 lembaga, BPN menempati peringkat ke-29. Pelayanan sertifikat yang menjadi tolok ukur pelayanan berada peringkat ketiga terburuk setelah pelayanan TKI di Terminal 3 oleh Depnakertrans dan izin pengujian kelayakan kendaraan angkutan umum darat (KIR) yang dikelola Departemen Perhubungan.

Menurut Joyo, persoalan sertifikat bukan hanya soal internal BPN. Banyak pula alasan yang panjang serta beragam mulai desa, pemda, sampai pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Itulah yang kami cross check dengan KPK, jelasnya. Dia lantas mengungkapkan, pihaknya akan memberikan data ke KPK untuk didalami.

Menanggapi hasil survei KPK yang menempatkan Depkum HAM sebagai lembaga berintegritas terburuk, Sekjen Depkum HAM Abdul Bari Azed berusaha membela diri. Menurut dia, tugas departemennya terlalu banyak, termasuk penegakan hukum, imigrasi, penjara, dan perundang-undangan. Setidaknya ada 900 macam pelayanan. Bandingkan dengan BPN yang hanya satu. Sangat mungkin terjadi kekurangan-kekurangan, tegasnya.

Pria kelahiran Jambi itu menuturkan, pihaknya telah mengambil langkah-langkah penertiban, termasuk kenotariatan, penjara, dan imigrasi.

Ketua KPK Antasari Azhar mengungkapkan, persepsi masyarakat terhadap pelayanan publik membuat indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia rendah. Misalnya, kalau mengurus perizinan, kalau bisa tiga hari, mengapa harus tujuh hari? Kalau soal akta kelahiran bisa menunggu dua jam, mengapa harus tiga hari? ujarnya. (ein)

Sumber: Jawa Pos, 15 Mei 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan