BPK Tunggu PPATK; Klarifikasi Tim Pencari Fakta Harus Sampai Kasus Bank Century

Badan Pemeriksa Keuangan masih menunggu laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait aliran dana penggunaan dana talangan Rp 6,7 triliun, yang dikucurkan Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Century.

Oleh sebab itu, menurut Ketua BPK Hadi Purnomo saat menjawab pers seusai bersama anggota BPK lainnya diterima oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (3/11), BPK berupaya menyelesaikan audit investigasi terhadap kucuran dana Bank Century sebelum akhir tahun 2009.

”Soal Bank Century, kami masih mendalami dan juga sedang mengumpulkan tambahan data, antara lain mungkin masih ada wawancara yang belum selesai dan adanya aliran dana yang belum disampaikan. Saat ini tengah dikumpulkan. Setelah itu, baru disusun laporan investigasinya,” kata Hadi.

Menurut Hadi, BPK harus menunggu data aliran dana kasus Bank Century dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

”Untuk aliran dana, kami belum terima sehingga kita lagi menunggu,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, menurut Ketua PPATK Yunus Husein, BPK belum mengajukan permintaan tertulis secara resmi kepada PPATK untuk menelusuri aliran dana yang terkait kasus Bank Century. ”Belum ada permintaan tertulis dari BPK. Baru ada SMS permintaan dari Pak Anwar Nasution (Ketua BPK sebelumnya),” demikian bunyi pesan pendek Yunus Husein yang diterima kemarin.

Sampai kasus Century

Secara terpisah, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Soesantyo, berharap pencarian fakta yang dilakukan Tim Independen Klarifikasi Fakta dan Proses Hukum Kasus Bibit-Candra sampai kepada kasus Bank Century. Jika menunggu hasil audit BPK, akan dibutuhkan waktu lebih lama.

”Padahal, kasus yang sekarang disangkakan kepada Bibit dan Chandra diduga akarnya ada di kasus Bank Century,” kata Bambang.

Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menuturkan, tim independen yang dibentuk Presiden merupakan solusi politik untuk menjawab keraguan masyarakat atas kinerja polisi dalam menangani perkara yang melibatkan Bibit-Chandra.

Menurut Benny, tim itu terutama bukan untuk memperoleh atau memberikan penilaian hukum, melainkan untuk mencari bahan rekomendasi yang bermanfaat bagi reformasi internal di kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

TA Legowo dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia berharap DPR segera memberikan sikap resmi terhadap kasus yang melibatkan Bibit-Chandra. (NWO/HAR)

Sumber: Kompas, 4 November 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan