BPK Ragu Lakukan Audit Kinerja Penanganan Korupsi di Kepolisian dan Kejaksaan

Jakarta, antikorupsi.org (29/10/2015) – Ketua Badan pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis tidak memastikan akan melakukan audit kinerja penanganan kasus korupsi kepada aparat penegak hukum (aph) khususnya kepolisian dan kejaksaan. Pasalnya keputusan untuk melakukan audit harus merupakan hasil rapat pimpinan badan (kolektif kolegial).

“Iya pimpinannya kan bukan saya saja, ada sembilan orang dan harus keputusan kolektif kolegial,” katanya di Kantor BPK, Rabu (28/10/2015).

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Kantor BPK guna meminta BPK agar melakukan audit kinerja penanganan kasus korupsi kepada aparat penegak hukum khususnya kepolisian dan kejaksaan. Sebelumnya BPK telah melakukan audit kinerja penangan kasus korupsi yang ditangani KPK.

Menurut Harry Azhar, dalam audit yang diminta ICW tidak terlihat jelas maksud dan tujuan, serta manfaat bagi masyarakat. Selain itu, audit yang dilakukan harus sesuai dengan visi misi BPK itu sendiri.

“Maka nantinya kita mau audit yang dilakukan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. Berapa uang telah diselamatkan oleh kepolisian, kejaksaan, dan juga KPK,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri berpendapat sangat penting bagi masyarakat untuk mengatahui kinerja yang dilakukan lembaga penegak hukum khususnya kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan perkara kasus korupsi. Bukan hanya itu, dua lembaga hukum tersebut juga dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tentunya dengan mengetahui kinerja penanganan kasus korupsi yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan, masyarakat bisa mengetahui kasus korupsi apa saja yang yang mangkrak dan berapa potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Dari pemantauan ICW, selama 2010-2014 sebanyak 2433 kasus korupsi telah ditangani oleh kepolisian, kejaksaan, dan KPK dengan total kerugian negara sebanyak Rp 29,3 triliun di tahun.

“Ini jelas menjadi kemasalahatan masyarakat, pasalnya uang yang dikorupsi adalah uang negara yang rakyat juga andil di dalamnya,” kata Febri.

Febri menegaskan, ICW tetap menunggu keputusan BPK untuk mau melakukan audit kinerja lembaga penegak hukum atau tidak sama sekali. Jika BPK melakukan audit kinerja yang diminta hasilnya akan keluar melalui laporan hasil pemeriksaan yang akan dibahas bersama DPR.

“Tentunya ICW akan mempelajari laporan hasil pemeriksaan tersebut jika audit dilakukan. Jika tidak, yaa sudah!” tegasnya. (Ayu-Abid)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan