BPK Pastikan Audit Anggaran KPU [19/06/04]
Badan Pemeriksa Keuangan segera mengaudit penggunaan anggaran Komisi Pemilihan Umum. Kami akan mengaudit semua anggaran KPU. Itu pasti, kata Ketua BPK Satrio Budihardjo Joedono kepada wartawan di Jakarta kemarin.
Penegasan Satrio itu untuk menanggapi keputusan DPR yang meminta BPK melakukan audit terhadap penggunaan uang negara dalam pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden. Seperti diketahui beberapa waktu lalu Ketua Komisi Hukum DPR Teras Narang meminta BPK melakukan audit investigasi terhadap perjanjian KPU dengan pihak ketiga atas penggunaan uang negara dalam pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilihan presiden. Tujuannya, kata politikus dari PDIP Perjuangan ini, agar terjadi akuntabilitas pada anggaran yang sudah diberikan ke KPU.
Satrio yang akrab dipanggil Billy ini menjelaskan, pihaknya akan mulai melakukan audit setelah proses pemilihan presiden mendatang selesai. Setelah semuanya selesai dan laporan keuangannya lengkap baru kami audit, katanya. Pihaknya juga akan berusaha agar audit bisa diselesaikan tahun ini juga. Namun, dia enggan menjelaskan proses audit anggaran KPU itu nanti dilakukan. Tapi lihat saja nanti prosesnya seperti apa, apakah akan selesai tahun ini atau tahun depan, ujar Billy.
Sebagai catatan, Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti pernah mengungkapkan bahwa khusus 2004, pagu anggaran KPU sebesar Rp 3.947.609.561.785. Jumlah dana yang telah dipergunakan pada pemilu legislatif sebesar Rp 2.887.156.089.917. Pada pemilihan presiden, KPU memperkirakan akan menghabiskan dana Rp 612.843.910.083. Tapi, Ramlan berujar, Ini diperkirakan hanya mencukupi pemilihan presiden tahap pertama saja (Koran Tempo, 24/5). Tahap kedua, kata dia, KPU terpaksa mengajukan anggaran sekitar Rp 418 miliar.
Sebelum desakan audit datang dari Komisi Hukum DPR, Majelis Perlawanan terhadap Orde Baru juga pernah mendesak BPK untuk segera melakukan audit terhadap anggaran KPU. Menurut salah satu juru bicaranya, Munarman, yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, audit harus segera dilakukan setelah pemilu sebelum bukti-bukti hilang. sam cahyadi
Sumber: Koran Tempo, 19 Juni 2004