Bos Rekanan Depdagri Dibui 15 Tahun
Vonis Terberat setelah Kasus Urip
Terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) Hengky Samuel Daud dikenai pidana berat dalam sidang di Pengadilan Tipikor kemarin. Majelis beranggota lima hakim yang diketuai Mariyana kompak menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Hengky.
Hukuman bagi pria berusia 50 tahun tersebut jauh lebih berat daripada tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiga pekan sebelumnya. JPU meminta hakim menghukum terdakwa 10 tahun penjara. Dalam sejarah sidang di Pengadilan Tipikor, vonis Hengky itu yang terberat setelah kasus suap jaksa BLBI Urip Tri Gunawan yang divonis 20 tahun penjara.
Selain pidana badan, hakim memerintah Hengky mengembalikan kerugian negara Rp 82,7 miliar. Itu merupakan hitungan nilai anggaran 22 pemda yang terkuras Rp 227 miliar dikurangi harga pokok produksi (HPP) mobil damkar Rp 141 miliar.
Nilai kerugian itu juga ditambah beban kerugian negara akibat pembebasan bea masuk barang impor Rp 10 miliar. Nilai itu kemudian dikurangi pengembalian kerugian negara oleh sejumlah daerah sekitar Rp 13,3 miliar. Dalam putusannya, majelis hakim tidak memperhitungkan keuntungan yang diraih Hengky karena pengadaan mobil itu dilakukan dengan melanggar hukum.
Apabila dalam satu bulan tak sanggup membayar, hukuman badan untuk direktur PT Istana Sarana Raya Perkasa itu ditambah tiga tahun. Vonis hakim juga membebani Hengky denda Rp 500 juta.
Sebelum membacakan kesimpulan vonis, Maryana meminta Hengky berdiri. Itu tak biasa dalam pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor. Meski begitu, permintaan tersebut disetujui Hengky. Dia berdiri dengan sikap sempurna.
Pertimbangan vonis tersebut juga dilandasi sejumlah hal memberatkan. ''Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara di banyak daerah,'' jelas anggota majelis hakim I Made Hendra.
Selain itu, Hengky dianggap tidak kooperatif dalam pengusutan kasus pengadaan mobil damkar. Buktinya, dia kabur, lantas ditangkap KPK beberapa tahun kemudian.
Menanggapi vonis tersebut, Hengky tak memberikan jawaban secara tegas. Dia justru terkesan berputar-putar menyikapi vonis itu. ''Yang mulia, saya hadir di sini karena kemuliaan Tuhan. Saya berterima kasih kepada kantor KPK yang telah menjaga saya, polisi yang telah menjaga saya, dan negara yang melindungi saya...,'' katanya.
Namun, jawaban Hengky itu dipotong Maryana. Hengky dianggap masih pikir-pikir atas putusan tersebut. ''Saudara memiliki waktu tujuh hari untuk memikirkan putusan itu,'' ujar Maryana. (git/agm)
Sumber: Jawa Pos, 5 Februari 2010