Bos Rekanan Depdagri Dibui 15 Tahun

Vonis Terberat setelah Kasus Urip

Terdakwa kasus ko­rupsi pengadaan mobil pema­dam kebakaran (damkar) Hengky Sa­muel Daud dikenai pidana berat dalam sidang di Pengadilan Ti­pikor kemarin. Majelis beranggo­ta lima hakim yang diketuai Mariyana kompak menjatuhkan hu­kuman 15 tahun penjara kepa­da Hengky.

Hukuman bagi pria berusia 50 ta­hun tersebut jauh lebih berat da­ripada tuntutan tim jaksa penun­tut umum (JPU) Komisi Pemberan­tasan Korupsi (KPK) tiga pekan se­belumnya. JPU meminta hakim meng­hukum terdakwa 10 tahun pen­jara. Dalam sejarah sidang di Pengadilan Tipikor, vonis Hengky itu yang terberat setelah kasus suap jaksa BLBI Urip Tri Gunawan yang divonis 20 tahun penjara.

Selain pidana badan, hakim me­merintah Hengky mengembalikan ke­rugian negara Rp 82,7 miliar. Itu merupakan hitungan nilai anggaran 22 pemda yang terkuras Rp 227 miliar dikurangi harga pokok pro­duksi (HPP) mobil damkar Rp 141 miliar.

Nilai kerugian itu ju­ga ditambah beban kerugian ne­gara akibat pembebasan bea ma­suk barang impor Rp 10 mi­liar. Nilai itu kemudian dikurangi pe­ngembalian kerugian negara oleh se­jumlah daerah sekitar Rp 13,3 mi­liar. Dalam putusannya, majelis hakim tidak memperhitungkan ke­untungan yang diraih Hengky kare­na pengadaan mobil itu dilakukan dengan melanggar hukum.

Apabila dalam satu bulan tak sanggup membayar, hukuman ba­dan untuk direktur PT Istana Sa­rana Raya Perkasa itu ditambah tiga tahun. Vonis hakim juga mem­bebani Hengky denda Rp 500 juta.

Sebelum membacakan kesimpu­lan vonis, Maryana meminta Heng­ky berdiri. Itu tak biasa dalam pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor. Meski begitu, permintaan tersebut disetujui Hengky. Dia berdiri dengan sikap sempurna.

Pertimbangan vonis tersebut juga dilandasi sejumlah hal memberatkan. ''Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara di banyak daerah,'' jelas anggota majelis hakim I Made Hendra.

Selain itu, Hengky dianggap tidak kooperatif dalam pengusutan kasus pengadaan mobil damkar. Buktinya, dia kabur, lantas ditangkap KPK beberapa tahun kemudian.

Menanggapi vonis tersebut, Hengky tak memberikan jawaban secara tegas. Dia justru terkesan berputar-putar menyikapi vonis itu. ''Yang mulia, saya hadir di sini karena kemuliaan Tuhan. Saya berterima kasih kepada kantor KPK yang telah menjaga saya, polisi yang telah menjaga saya, dan negara yang melindungi saya...,'' katanya.

Namun, jawaban Hengky itu dipotong Maryana. Hengky dianggap masih pikir-pikir atas putusan tersebut. ''Saudara memiliki waktu tujuh hari untuk memikirkan putusan itu,'' ujar Maryana. (git/agm)

Sumber: Jawa Pos, 5 Februari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan