Bos PT NEC Dituntut 2 Tahun
Pengadaan Alat Peraga Pendidikan Salatiga
Direktur PT NEC Mitra Persada, Sri Maria Hartati (43), kemarin dituntut dua tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum Wagino dari Kejari Salatiga dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan alat peraga pendidikan (APP) Salatiga, yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan. Jaksa menuntut agar terdakwa mengembalikan kerugian negara sebesar RP 536.074.200.
Selain Maria, ikut bertanggungjawab dalam kasus ini adalah Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Salatiga, Zaenuri, yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Salatiga beberapa waktu lalu. Jaksa penuntut mengungkapkan, terdakwa sebenarnya bukan sebagai pelaksana langsung proyek tersebut, melainkan mendapat pengalihan pengerjaan dari PT Grana Mandala Adiluhung (GMA). Direktur PT GMA Sri Kustoyo Raharjo, mendapat bagian keuntungan sebesar 4% dari total nilai proyek sebesar Rp 7,011 miliar.
Menurut jaksa, dalam pengerjaan proyek tersebut PT NEC menyalahi kontrak yang telah disepakati yakni dengan tidak ditemukannya perangkat lunak pelajaran Matematika dan IPA. (H30,H68-43)
Sumber: Suara Merdeka, 14 Mei 2011