BK Kalirifikasi Anggota Dewan yang Terbelit Hukum

Badan Kehormatan (BK) DPR kemarin memanggil para anggota dewan yang diduga bermasalah. Di antara empat yang dipanggil, dua orang mangkir. Mereka adalah Nurdin Tampubolon (Partai Hanura) dan Izzul Islam (PPP). Keduanya dilaporkan terlibat dugaan kasus pemalsuan ijazah.

Khusus Izzul Islam telah menerima vonis bersalah dari PN Mataram. Saat ini, melalui pengacaranya, dia sedang mengajukan banding atas putusan tersebut. Terhadap pemanggilan BK kemarin, mantan bupati Lombok Barat itu mengajukan izin tertulis tidak bisa hadir.

Wakil Ketua BK DPR Nudirman Munir menyatakan, pihaknya siap melayangkan panggilan kedua sebagai bagian dari proses beracara selanjutnya. "Kita tunggu, kalau tidak datang lagi, ya panggilan ketiga, (kalau) nggak datang juga, kami bisa ambil keputusan sepihak," tegas Nudirman usai sidang di ruang rapat BK DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (22/7).

Dia menyatakan, sebagai lembaga yang juga menganut asas praduga tidak bersalah, BK tidak bisa mengambil keputusan secara sembrono. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui berdasar laporan yang masuk. Setelah memanggil terlapor untuk dikonfirmasi dan diklarifikasi, pelapor juga akan dipanggil untuk proses yang sama, sebelum akhirnya mengambil keputusan. "Mulai sanksi teringan sebatas teguran hingga sanksi terberat, yaitu pemberhentian sebagai anggota dewan," terangnya.

Berbeda dengan Nurdin dan Izzul yang memilih tidak datang pada pemanggilan pertama, dua anggota dewan lainnya, As'ad Syam (Partai Demokrat) dan Ahmad Dimyati Natakusuma (PPP), datang memenuhi pemanggilan. Sidang keduanya dilakukan tertutup dan berlangsung sekitar satu jam.

Dia berharap, dalam waktu dekat, pihaknya sudah bisa menyelesaikan keempat kasus yang kini sedang ditangani tersebut. "Pasti akan kami sampaikan kepada publik kalau sudah selesai. Semoga bisa (selesai) secepatnya," pungkasnya. (dyn/c3/tof)
Sumber: Jawa Pos, 23 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan