BK DPR; Gerindra dan Hanura Minta Jatah Kursi
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya dan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat menuntut jatah kursi di Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat. Penataan kembali anggota BK DPR diharapkan menjadi momentum untuk mengatur komposisi perwakilan fraksi di badan itu.
”Fraksi Gerindra belum mengakui eksistensi BK DPR karena tidak ada wakil kami di sana. Untuk itu, apa pun keputusan BK DPR, meski itu terkait dengan anggota Fraksi Partai Gerindra, kami tidak akan peduli,” kata Wakil Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani, Jumat (26/11) di Jakarta.
Saat ini anggota BK DPR terdiri dari 11 orang yang berasal dari tujuh fraksi. Mereka adalah tiga orang dari Fraksi Partai Demokrat, masing-masing dua orang dari Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, serta masing-masing satu orang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
”Karena hanya punya 26 kursi, saat itu Gerindra dianggap tidak mendapat jatah di BK DPR. Demikian pula dengan Hanura yang mendapat 17 kursi. Padahal, Pasal 80 Tata Tertib DPR menyatakan, keanggotaan BK DPR terdiri dari fraksi-fraksi di DPR,” papar Muzani.
Akbar Faizal dari Fraksi Partai Hanura juga menegaskan, fraksinya tidak mengakui dan menyatakan tidak terikat dengan BK DPR selama belum punya wakil di badan itu. ”Bagaimana kami bisa terikat dengan BK DPR jika tidak tahu proses yang ada di badan itu karena tidak punya wakil?” ujar Akbar.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berjanji, keanggotaan Gerindra dan Hanura di BK DPR akan dibahas setelah kemelut di badan itu dapat diselesaikan. ”Jika Senin mendatang sudah ada solusi untuk kemelut di BK DPR, selanjutnya akan dicari solusi untuk keanggotaan dari wakil Gerindra dan Hanura,” ujar Taufik.
Konflik di BK DPR telah membuat badan tersebut tidak dapat bekerja. Akibatnya, belum ada keputusan yang diambil badan itu terkait pengaduan yang mereka terima. (NWO)
Sumber: Kompas, 27 November 2010