Bisa Batalkan Promosi sebagai Kajati

Disebutnya nama Salman Maryadi sebagai jaksa yang diduga menerima uang itu tak pelak menyebabkan Jaksa Agung Hendarman Supandji akan melakukan klarifikasi. Pasalnya, saat ini Salman sudah dipromosikan untuk menjabat kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel. "Kalau ya (terima uang), nggak jadi saya promosikan," kata Hendarman sebelum meninggalkan kantornya kemarin.

Meski demikian, pada saat dilakukan profile assessment calon Kajati, Salman dicatat memiliki nilai bagus dan tidak ada masalah dengan PP 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri. "Saya juga tanya, ada nggak kaitannya dengan aliran (dana) ini," jelas Hendarman. "Kalau ada, copot. Nggak usah tunggu lama-lama," tegasnya.

Menanggapi pencabutan kesaksian mantan Deputi Gubernur BI Iwan R. Prawiranata dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Hendarman menyatakan akan kembali menanyai Salman. "Kalau keterangan dicabut, nanti saya akan tanya Pak Salman. Pernah terima duit atau nggak," katanya. Sebelumnya, Iwan pernah mengungkapkan penyerahan uang sebesar USD 900 ribu kepada Salman saat menjabat Kajari Jakpus. Namun, keterangan tersebut belakangan dibatalkan.

Hendarman kembali menegaskan, pihaknya mempersilakan KPK untuk menindaklanjuti jika ada jaksa yang disebut kecipratan aliran dan BI. Apakah akan dilakukan pemeriksaan internal? Mantan JAM Pidsus itu tidak ingin tumpang tindih dengan penyidikan KPK. "Wong kejaksaan juga punya wewenang menangani korupsi. Nanti dibilang intervensi," katanya.

Di tempat terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy juga berpandangan bahwa yang menjadi acuan adalah keterangan Iwan dalam sidang. "(Keterangan) di sidang yang dibenarkan karena di bawah sumpah," jelas Marwan. Meski demikian, pihaknya siap berkoordinasi dengan KPK jika ada jaksa yang diduga terlibat.

Saat ini, menurut dia, pihaknya tengah menyiapkan sebuah tim untuk meneliti Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus BLBI dengan tersangka mantan Gubernur BI Soedrajad Djiwandono. Tim tersebut beranggota jaksa-jaksa senior pada JAM Pidsus. "Saya sudah perintahkan Pak Dirdik (Direktur Penyidikan M. Farella, Red) segera bentuk tim," kata Marwan.

Tim tersebut nanti akan meneliti apakah SP3 Soedrajad murni karena tidak cukup alat bukti atau ada unsur rekayasa. Selain akan membuka kembali SP3 jika ada unsur rekayasa, Marwan akan memberikan rekomendasi ke jaksa agung agar jaksa-jaksa yang menangani diperiksa JAM Pengawasan. (fal/agm)

Sumber: Jawa Pos, 14 Agustus 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan