Bidik Korupsi KBRI Thailand
Kasus Penyimpangan Anggaran, Kejagung Sidik Pekan Lalu
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membidik kembali dugaan tindak pidana korupsi di kantor kedutaan besar Republik Indonesia (KBRI). Kali ini, penyidik pidana khusus Kejagung mengusut dugaan penyimpangan anggaran di KBRI Thailand.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah menyebutkan, penyimpangan di KBRI Thailand tersebut terkait dengan penggunaan anggaran 2008-2009. ''Jadi, ada penyimpangan penggunaan dana DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran),'' katanya kemarin (29/7).
Namun, mantan staf khusus jaksa agung itu masih belum menjelaskan detail kasus tersebut. Termasuk, modus serta perkiraan besarnya kerugian negara.
Di tempat terpisah, JAM Pidsus Marwan Effendy menyatakan, kasus di KBRI Thailand itu berbeda dari kasus dugaan korupsi di KBRI Tiongkok. ''Sama sekali tidak sama karena ini masalah penggunaan sisa anggaran yang tidak sesuai peruntukan,'' ujarnya.
Sebelumnya, Gedung Bundar Kejagung pernah mengusut dugaan korupsi di KBRI Tiongkok. Kasus tersebut terkait dengan pemungutan biaya kawat (telepon dan e-mail) yang tidak masuk kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Saat itu, dua mantan Dubes di Tiongkok ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Letnan Jenderal (pur) Kuntara dan Laksamana Madya (pur) A.A. Kustia. Saat ini, kasus tersebut sudah masuk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Bagaimana dengan tersangka dugaan korupsi di KBRI Thailand? Marwan menyatakan penyidikan baru dimulai pekan lalu. ''Karena penyidikan baru dimulai, belum ada tersangkanya,'' ungkap mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim itu.
Berdasar catatan Jawa Pos, dugaan korupsi di KBRI bukan hanya itu. Selain di Tiongkok dan Thailand, sebelumnya ditemukan kasus dugaan korupsi di KBRI Malaysia serta Singapura. Dua kasus tersebut ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (fal/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 30 Juli 2009