Bibit-Chandra; Jika Dipaksakan Bisa Jadi Peradilan Sesat

Kasus yang menjerat dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, jika dipaksakan ke pengadilan, berpotensi menimbulkan peradilan sesat. Hal itu karena dasar yang digunakan untuk memproses kasus ini telah direkayasa dan tidak disertai alat bukti yang kuat.

”Kronologi versi Anggodo jika kemudian dipaksakan ke pengadilan, kami mengkhawatirkan akan menjadi peradilan yang sesat. Kenapa? Karena peradilan itu dibangun dari fondasi yang sudah salah, fondasi yang jelas-jelas ada rekayasanya,” kata kuasa hukum Bibit-Chandra, Taufik Basari, dalam konferensi pers di KPK, Senin (21/6).

”Bibit dan Chandra tidak pernah takut ke pengadilan. Kami perlu sampaikan ini karena Bibit-Chandra penegak hukum yang tidak boleh membiarkan peradilan sesat. Itulah kenapa kami menolak ada peradilan. Namun, kalau ada yang memaksakan, kami siap,” ujarnya.

Fakta adanya upaya mengkriminalisasi Bibit Chandra, menurut Taufik, terlihat dari kesaksian yang muncul di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Anggodo Widjojo. Kesaksian itu antara lain keterangan Eddy Sumarsono yang mengungkap peran Anggodo dalam merekayasa kasus, Putra Nefo yang mengaku disuruh mengetik kronologi, Chandra yang membantah berada di Pasar Festival, serta Bibit yang menyangkal menerima uang di Belagio.

Kesaksian Chandra itu diperkuat dengan bukti catatan panggilan telepon call data record (CDR). Adapun kesaksian Bibit diperkuat dengan bukti keberadaannya di Peru berdasarkan tiket, dokumen imigrasi, dan dokumentasi kegiatan bersama delegasi dari berbagai negara.

”Tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk memaksakan kasus ini ke peradilan. Jangan sampai kasus yang tidak ada bukti hukumnya ini terus dipaksakan ke pengadilan,” kata Ahmad Rifai, juga kuasa hukum Bibit-Chandra.

Chandra menegaskan, masih banyak bukti-bukti lain yang dipunyai KPK yang akan diungkap dalam peradilan Anggodo untuk membantah kronologi yang dibuat Anggodo dan Ari Muladi.

Sementara itu, Bibit menyatakan, hingga saat ini KPK masih tetap bekerja. ”Bibit, Chandra, Haryono, dan Yasin, emat pimpinan KPK, ada di sini,” katanya.

”Kami kerja dan karena kerja itu banyak yang tidak senang. Sejarah (dibentuknya) KPK karena penegakan hukum tidak jalan, terutama tindak pidana korupsi,” ujar Bibit. (why)
Sumber: Kompas, 22 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan