Biaya Perkara; Penyidik KPK Datang ke MA untuk Selidiki Biaya Perkara

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (28/8), mendatangi Mahkamah Agung untuk menyelidiki dugaan kasus pengelolaan biaya perkara. Selain mengumpulkan data, dalam penyelidikan ini mereka juga meminta keterangan dari sejumlah pejabat di Mahkamah Agung.

Informasi yang dihimpun Kompas menyebutkan, penyidik KPK berada di MA untuk menyelidiki kasus ini sejak Selasa lalu.

Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan hal ini. ”Masih penyelidikan, jadi belum ada tersangka,” ucapnya.

Inti penyelidikan KPK adalah untuk mengetahui apakah pengelolaan biaya perkara di MA sudah sesuai dengan yang seharusnya atau tidak. Proses hukum akan dilakukan jika ada indikasi korupsi di dalamnya.

Masalah biaya perkara ini juga pernah dipersoalkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketua BPK Anwar Nasution sempat melaporkan Ketua MA Bagir Manan ke polisi karena menolak audit biaya perkara. Keduanya didamaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Mereka sepakat menunggu terbitnya peraturan pemerintah terkait dengan penerimaan negara bukan pajak di pengadilan.

Sedangkan Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada biaya perkara sebesar Rp 31,1 miliar pada tahun 2005-2007 yang tidak jelas pengelolaannya. Angka sebesar itu diperoleh ICW dari penghitungan terhadap jumlah perkara yang masuk ke MA. Data diperoleh dari Laporan Tahunan MA Tahun 2005-2007.

Denny Indrayana, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, mengatakan, pengusutan biaya perkara punya makna amat penting, terutama terkait dengan pembersihan di lembaga yudikatif.

Menurut Denny, dalam upaya pembersihan di tingkat eksekutif, sudah banyak kepala daerah hingga mantan menteri diproses hukum. Untuk pembersihan di legislatif, sejumlah anggota DPR sudah diproses hukum. ”Namun, untuk pembersihan di tingkat yudikatif, upaya KPK baru sebatas membawa jaksa Urip dan Suparman (mantan penyidik KPK) ke pengadilan,” katanya. (NWO)

Sumber: Kompas, 29 Agustus 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan