Biaya Perkara; ICW Pertanyakan Pengelolaan Rp 31,1 Miliar
Indonesia Corruption Watch atau ICW mempertanyakan pengelolaan biaya perkara senilai Rp 31,1 miliar tahun 2005-2007 karena pertanggungjawaban Mahkamah Agung atau MA atas biaya itu tidak jelas. MA tidak pernah melaporkannya dalam Laporan Tahunan MA.
Indonesia Corruption Watch atau ICW mempertanyakan pengelolaan biaya perkara senilai Rp 31,1 miliar tahun 2005-2007 karena pertanggungjawaban Mahkamah Agung atau MA atas biaya itu tidak jelas. MA tidak pernah melaporkannya dalam Laporan Tahunan MA.
Peneliti ICW, Febri Diansyah, Rabu (7/5) di Jakarta, menjelaskan, angka Rp 31,1 miliar diperoleh dari penghitungan ICW terhadap jumlah perkara yang masuk ke MA. Data jumlah perkara diperoleh dari Laporan Tahunan MA Tahun 2005-2007.
ICW merujuk pada Surat Keputusan (SK) Ketua MA yang dikeluarkan tahun 2001 dan 2002 mengenai biaya perkara. SK itu menyebutkan, biaya kasasi perdata umum, agama, dan tata usaha negara Rp 500.000, peninjauan kembali (PK) Rp 2,5 juta, kasasi perkara perdata khususniaga Rp 5 juta, dan PK perkara perdata khusus-niaga Rp 10 juta.
Menurut Febri, uang itu potensial diselewengkan. Memang dalam ketentuan yang dibuat MA, sisa biaya perkara akan dikembalikan kepada pihak yang beperkara. Akan tetapi, dari penelusuran ICW, sisa uang itu tidak pernah dikembalikan.
Terkait dengan hal itu, Febri meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut potensi penyelewengan dalam pengelolaan biaya perkara.
Secara terpisah, Panitera MA Sareh Wiyono dalam wawancara, pekan lalu, menegaskan, biaya perkara yang disetorkan pihak beperkara benar-benar digunakan untuk membiayai proses penyelesaian perkara. MA mencatat setiap penggunaannya di dalam buku induk.
Sareh mengungkapkan, biaya perkara yang diterima MA sekitar Rp 1,5 miliar setahun. (ana)
Sumber: Kompas, 8 Mei 2008
-------------
ICW Desak Usut Uang Perkara MA Rp 31 M
Pengelolaan biaya perkara tak hanya dipersoalkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Indonesia Corruption Watch (ICW) juga melansir penggunaan dana biaya perkara Rp 31 miliar tidak jelas.
Publik tidak pernah punya akses, BPK tidak bisa mengaudit. Apalagi, sisa biaya perkara hampir tak pernah dikembalikan kepada pihak yang beperkara, ujar anggota Badan Pekerja ICW Febri Diansyah di gedung LBH Jakarta kemarin (7/5).
Menurut Febri, penghitungan tersebut didapat berdasar atas kalkulasi jumlah perkara dalam laporan tahunan MA dan nilai biaya perkara dalam beberapa surat keputusan MA sejak 2005 hingga 2008. Misalnya, biaya kasasi perdata umum, agama, dan TUN (tata usaha negara) Rp 500 ribu sesuai SK No. KMA/42/SK/III/2002.
Dalam SK lain diatur biaya PK perdata umum Rp 2,5 juta, biaya kasasi perdata khusus niaga Rp 5 juta, dan PK perdata niaga Rp 10 juta. Angka ini (Rp 31 miliar, Red) baru di MA. Belum seluruh peradilan, ujarnya.
ICW mendukung upaya BPK mengaudit biaya perkara. Audit lembaga internal seperti BPK, tambah dia, tak hanya memenuhi asas penyelenggaraan keuangan negara yang transparan, tapi juga memastikan uang masyarakat tidak diselewengkan di MA.(ein/el)
Sumber: Jawa Pos, 8 Mei 2008