Biaya Perkara; Anggota DPR Heran dengan Sikap MA

Sikap Mahkamah Agung atau MA yang menolak memberikan keterangan tentang pengelolaan biaya perkara tahun 2005 hingga Maret 2008 kepada Indonesia Corruption Watch atau ICW dan Indonesian Legal Resource Center atau ILRC dinilai mengherankan. Sebab, informasi tentang hal itu seharusnya tidak boleh dirahasiakan.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan