Biaya Audit Dana Kampanye Rp 1 Triliun

Ikatan Akuntan Indonesia dan Institut Akuntan Publik Indonesia memperkirakan perlu dana Rp 1 triliun untuk mengaudit sekitar 18.000 laporan dana kampanye. Biaya audit ini hanya bisa dikurangi jika jumlah laporan keuangan kampanye dari partai politik dan perseorangan yang harus diaudit juga dikurangi.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo di Jakarta, Selasa (12/8). Bagian paling besar dari 18.000 laporan dana kampanye itu bersumber dari laporan 34 parpol di tingkat pusat, 33 provinsi, dan 471 kabupaten/kota. Bagian lain berasal dari laporan dana kampanye enam partai lokal di Nanggroe Aceh Darussalam di tingkat provinsi dan 23 kabupaten/kota. Sisanya, dana kampanye dari perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah di 33 provinsi dengan asumsi setiap provinsi memiliki 30 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Ongkos audit untuk setiap laporan dana kampanye diperkirakan Rp 60 juta. Dengan tarif auditor sekitar Rp 250.000 per jam dan waktu kerja 30 hari, total ongkos audit dana kampanye mencapai Rp 1 triliun.

”Kerja auditor berdasar jumlah laporan keuangan yang harus diaudit. Jika jumlah laporan dikurangi, biaya audit juga dapat ditekan,” kata Tarkosunaryo. Namun, pengurangan jumlah laporan dana kampanye yang harus diaudit ini sulit dilakukan.

Jumlah akuntan publik di Indonesia hanya 689 orang, 84 persen di antaranya di Jawa. Pemaksaan akuntan publik yang terbatas untuk mengaudit dana kampanye akan memancing munculnya audit asal-asalan atau akuntan publik palsu.

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan IAPI berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengeluarkan aturan tentang teknis pengauditan dana kampanye untuk menekan biaya.

Secara terpisah, anggota KPU, Abdul Aziz, memperkirakan biaya audit dana kampanye pemilu legislatif 2009 tak akan mencapai Rp 1 triliun. Namun, dia belum memerinci upaya yang dilakukan untuk menekan biaya audit. Biaya audit baru akan diajukan dalam Rancangan APBN 2009.

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ibrahim Zuhdhy Fahmy Badoh mengatakan, taksiran biaya audit IAI-IAPI murni dilakukan berdasarkan pertimbangan bisnis. Biaya Rp 1 triliun ini dapat ditekan jika ada aturan yang jelas dari KPU tentang pedoman pelaporan dana kampanye dan tata cara audit dana kampanye.

Biaya audit dana kampanye itu belum memperhitungkan tingkat kerumitan dan jumlah laporan yang harus diaudit. Selama KPU belum membuat standar pelaporan dana kampanye, tingkat kesulitan audit belum dapat ditentukan. (mzw)

Sumber: Kompas, 13 Agustus 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan